Menguak Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa turut merugikan negara sampai Rp300 triliun dalam kasus korupsi Timah. Harvey juga dikatakan turut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang Kasus Korupsi Timah, Para Saksi Curhat soal Ekonomi Babel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Harvey Moeis itu merupakan sang inisiator kerja sama sewa alat processing pelogaman antara smelter dengan PT Timah Tbk.

"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person atau CP antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.

Saksi Ungkap Fakta Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP di Kasus Dugaan Korupsi Timah

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa menyebut bahwa kesepakatan sewa alat processing pelogaman itu dilakukan tanpa study kelayakan. Bahkan, harga sewa alatnya pun disepakati tanpa kajian yang memadai dan dibuat tanggal mundur atau back date.

Sidang Korupsi Timah, Tim Penasihat Hukum CV VIP Bilang Saksi dari JPU Inkonsisten

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama sama smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," kata jaksa.

Adapun, kata jaksa, harga sewa peralatan processing pelogaman timah disepakati sebesar USD 3.700 per ton SN di luar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah Tbk kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa.

Kemudian, khusus PT Refined Bangka Tin yakni smelter yang diwakili Harvey justru diberi berupa penambahan insentif sebesar USD 300 per ton SN sehingga nilai kontrak khusus untuk PT Refined Bangka Tin menjadi sebesar USD 4.000 per ton SN.

"Terdakwa Harvey Moeis bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, menyepakati harga sewa peralatan processing pelogaman sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT dan USD 3700 per ton untuk empat smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tanpa kajian atau feasibility study dengan kajian yang dibuat tanggal mundur," kata jaksa.

Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk melalui PT Refined Bangka Tin dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya