MUI Sebut Kepala BPIP 'Sunat' Aturan Jilbab Bagi Paskibraka Putri

Cholil Nafis.
Sumber :
  • Twitter: Cholil Nafis

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah melanggar Konstitusi dan Pancasila dengan membuat aturan sepihak terkait standar kelengkapan dan atribut seragam anggota Paskibraka, yang tidak mengakomodir penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri. 

Hina Ulama Besar Indonesia Prof Quraish Shihab, Artis TikTok 'Dirujak' Netizen

"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis dikutip laman MUI, Kamis, 15 Agustus 2024. 

Menurut Kiai Cholil, BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.  

BPIP Bela Sungkawa Wafatnya Romo Benny Susetyo: Komitmennya Kuat Mengawal Pancasila

"BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka," ujarnya 

Presiden Jokowi saat pengukuhan anggota Paskibraka Nasional 2024

Photo :
  • Antara
Dianggap Kemenag Sibuk, MUI Usul ke Presiden Terpilih Prabowo agar Bentuk Kementerian Khusus Haji

Kiai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut: 

1. Setangan leher merah putih; 

2. Sarung tangan warna putih; 

3. Kaos kaki warna putih; 

4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab); 

5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah; 

6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka). 

Namun, tegasnya, Peraturan BPIP ini 'disunat' oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.  

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," tuturnya.  

Kelima poin tersebut sebagaimana berikut: 

1. Setangan leher merah putih; 

2. Sarung tangan warna putih;  

3. Kaos kaki warna putih; 

4. Sepatu pantofel warna hitam; dan 

5. Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka). 

Kiai Cholil menyesalkan pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang mengatakan pelepasan jilbab hanya saat pengibaran bendera. Baginya, pernyataan itu tak bernilai dan tidak sensitif terhadap nilai keagamaan. 

"Pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama," ujarnya 

Selain itu, lanjut Kiai Cholil, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan dengan dalih penyeragaman.  

"Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim," tegasnya.  

Padahal, kata Kiai Cholil, sila pertama Pancasila itu Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.  

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).  

Atas dasar itu, Kiai Cholil menegaskan, aturan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya