Gaduh Polemik Pelarangan Hijab Paskibraka Putri, Jokowi Didesak Copot Kepala BPIP

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan perwakilan dari 38 provinsi menjadi Paskibraka 2024. (Foto/Dok.Setkab).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Tantan Taufiq Lubis, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi, menyusul larangan penggunaan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang beragama Islam.

BPIP: Persahabatan Imam Masjid Istiqlal dan Paus Fransiskus Tak Langgar Peraturan Katolik

Dia juga menilai larangan itu keliru, dan tidak mencerminkan semangat Pancasila, serta berpotensi memancing kegaduhan.

“Dengan segala hormat, kami DPP KNPI mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagai langkah strategis mencegah bangkitnya gerakan melawan Pancasila dan sikap Islamophobia di Tanah Air Indonesia,” kata Tantan dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar Buat Sosialisasi Pancasila ke Pegiat Medsos

Paskibraka yang Copot Jilbab Saat Dikukuhkan Jokowi di IKN

Photo :
  • Istimewa

Dia pun menyoroti anggota Paskibraka 2024 perempuan tidak ada yang menggunakan jilbab, termasuk dari Aceh yang beragama Islam.

Momen Gemes Kim Soo Hyun Tanya Penggemar Soal Hijab

Kebijakan berpakaian tersebut tentu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang membebaskan untuk menggunakan jilbab atau tidak.

“Bagaimanapun sila ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tuturnya.

Sebagai informasi, anggota Paskibraka tahun ini akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. BPIP sendiri merupakan penanggungjawab Paskibraka yang akan bertugas dalam Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)

Photo :
  • Foto: Antara

Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya