Wapres Dukung Penguatan Peran Pramuka: Kalau Bisa Berada Langsung di Bawah Presiden
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta, VIVA – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dalam pidatonya pada Upacara HUT ke-63 Pramuka di Cibubur, Jakarta Timur, mendukung peran Pramuka untuk diperkuat lagi. Jika bisa, langsung berada di bawah Presiden.
“Pramuka ini saya sangat setuju kalau peran Pramuka itu diperkuat lagi. Kalau bisa nanti ini berada langsung di bawah Presiden," kata Wapres pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Wapres menegaskan dengan penguatan Pramuka, maka pembinaan organisasi tersebut akan lebih intensif dan optimal. Hal ini tentu juga bertujuan untuk membangun generasi muda yang berdaya saing.
"Sehingga pembinaannya lebih intensif, lebih baik lagi, dan bisa optimal. Di dalam rangka membangun generasi muda kita sebagai generasi yang nanti akan menyongsong Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Ma'ruf pun menekankan bagaimana pentingnya Pramuka dalam menyangkut hidup mati sebuah bangsa.Â
"Ini masalah penting, masalah kebangsaan, masalah hidup mati. Jadi tidak hanya pandai, tapi juga berintegritas. Itu yang saya ingin sampaikan karena itu hari ini saya memberikan apresiasi baik dari temanya maupun juga atraksi yang ditampilkan."
Menyambung pernyataan Wapres, Wakil Kepala Pusat Data dan Informasi Kwarnas Pramuka, Benny Siga Butarbutar menyambut baik hal itu.
Menurutnya, penguatan Pramuka yang berada langsung di bawah Presiden adalah sebuah hadiah. Ini hadiah bagi ulang tahun Pramuka ke-63," ujanya.
Sebelumnya, penguatan peran Pramuka ini juga pernah diungkapkan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso di depan para peserta Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023 lalu.
Buwas mengusulkan bahwa dalam perubahan dan perbaikan Undang-Undang 10 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka terutama berkaitan dengan kedudukan Gerakan Pramuka adalah langsung di bawah Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
Selanjutnya Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Daerah dan Bupati/Wali Kota selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Cabang yang perlu dituangkan secara tegas dalam Undang-undang Gerakan Pramuka.