DPR Desak Pemerintah RI Selamatkan WNI yang Disekap di Myanmar: Ini Harus jadi perhatian Serius

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta, VIVA - Insiden seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap dan dianiaya di Myanmar saat pergi ke Thailand untuk mencari kerja jadi perhatian DPR RI. Pemerintah RI diminta segera bertindak untuk menyelamatkan WNI asal Jakarta itu.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

“Pemerintah bersama pihak kepolisian dan instansi terkait harus segera menyelamatkan warga kita yang disandera di Myanmar. Keselamatan korban harus menjadi prioritas,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam keterangannya dikutip pada Rabu malam, 13 Agustus 2024.

Puan menaruh harapan agar korban bisa segera dievakuasi. Hal itu mengingat korban SA disekap di wilayah Myawaddy yang sulit dijangkau lantaran dikuasai kelompok bersenjata.

7 WNI Tewas Kecelakaan di Malaysia, Begini Kronologinya

“Ini harus menjadi perhatian serius, karena kondisi dan situasinya cukup membahayakan," lanjut politikus PDIP itu.

Dia bilang kerja sama dengan Pemerintah dan otoritas keamanan Myanmar mesti dioptimalkan agar korban bisa segera dievakuasi.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

Berdasarkan keterangan keluarga SA, korban sempat diberi handphone (HP) untuk menghubungi pihak keluarganya di Tanah Air. Keluarga SA dihubungi dan pelaku minta uang tebusan Rp478 juta. 

Pelaku mengancam keluarga agar berikan tebusan sehingga SA bisa pulang dengan selamat. Adpun pihak keluarga mengaku sempat mengirimkan uang karena SA disekap dan disiksa pelaku.

Puan Maharani dalam Rakernas V PDI Perjuangan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dari pengakuan SA, ia tak bisa bicara leluasa dengan keluarga. SA mengaku disiksa pelaku yang merupakan sekelompok orang hingga tak diberi makan dan minum. Korban SA bahkan menyatakan dipukul dengan tongkat baseball.

Menurut Puan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti kasus SA sudah sering terjadi dan menimpa banyak WNI. Ia minta pemerintah serius menangani kejahatan perdagangan orang karena kasus TPPO sudah berulangkali terjadi.

"Kasus TPPO ini kan seperti gunung es. Satu yang terlihat tapi sebenarnya sudah banyak yang menjadi korban," ujar Puan.

Puan mendorong pemerintah dan kepolisian untuk segera cari jalan keluar agar kasus TPPO seperti kasus SA tak terulang kembali. Dia bilang, perlu ada evaluasi dari pemerintah untuk mencari akar masalah dari kejahatan TPPO. 

"Kita harus bisa mencari akar permasalahannya sehingga dapat menemukan solusi dari hulu ke hilir," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan DPR akan mengawal kasus SA. Ia pun minta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait yaitu Komisi IX DPR yang mengurus soal ketenagakerjaan, lalu Komisi I DPR terkait hubungan internasional dan Komisi III DPR dalam penegakan hukum untuk memonitor kasus itu hingga korban dapat pulang ke Tanah Air dengan selamat.

Puan menyampaikan dalam berbagai forum internasional dan pertemuan bilateral, persoalan banyaknya WNI yang jadi korban perdagangan orang sudah dimonitor DPR. Terkait itu, DPR juga menjalin kerja sama dengan sejumlah parlemen negara sahabat untuk membantu mengatasi permasalahan TPPO terhadap WNI.

"Saya harap dengan kerja sama dan kolaborasi yang baik bisa menyelesaikan masalah TPPO dan tidak ada lagi WNI yang menjadi korban," kata Puan. 

Puan juga mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah tergiur janji penghasilan besar bekerja di luar negeri tanpa kejelasan. Ia menuturkan tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri. Tapi, mesti dilalui dengan jalur resmi.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, masyarakat dapat mencari informasi melalui sumber-sumber resmi. Termasuk untuk syarat dan ketentuannya pun harus sesuai dengan aturan,” ujar Puan.
 

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Kesbangpol di surat itu memerintahkan camat se-Kota Batam mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024