Polemik Jilbab Paskibraka Diduga Dicopot Paksa, Ternyata Begini Aturan Barunya

Presiden Jokowi Pengukuhan Paskibraka 2024 di Istana Negara IKN
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA –  Belakangan ini muncul polemik terkait dengan isu pelepasan jilbab secara paksa terhadap anggota Paskibraka atau Purna Paskibraka Indonesia (PPI).

Dugaan pencopotan jilbab itu dialami Paskibraka asal Provinsi Aceh, Dzawata Maghfura Zukhri dan Paskibraka asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Zahra.

Bukan cuma Dzawata dan Zahra saja, informasi terbaru, ketua umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut terdapat 18 anggota Paskibraka putri yang dikirim dari sejumlah daerah yang menggunakan jilbab, namun sayangnya dilepas saat akan bertugas.

Polemik pencopotan jilbab para petugas Paskibraka Nasional itu kemudian membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengkritiknya, ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan pancasila.

“Kan sangat janggal dan tidak rasional. Negara yang berdasarkan Pancasila melarang adik perempuan di Paskibraka mengenakan jilbabnya?,” kata Cholil Rabu 14 Agustus 2024 seperti dikutip tvOnenews.com.

Cholil menegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan tidak pancasilais, terlebih Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim.

"Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab? ini adalah pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu,"tambah Cholil.

Lantas bagaimanakah aturan yang berlaku?

Terkait kasus jilbab yang dicopot paksa, terkait aturan tata busana paskibra sudah tertuang dalam aturan terbaru yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

BPIP sudah menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Pendidikan dan pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024.

Surat Edaran tersebut dituju kepada Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dalam nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk. 
"Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka," demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024 yang dikutip paskibraka.bpip.go.id

Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.

Terkait aturan tata busana Paskibraka tertuang dalam lampiran persyaratan calon peserta paskibraka pada poin 10.

BPIP Bela Sungkawa Wafatnya Romo Benny Susetyo: Komitmennya Kuat Mengawal Pancasila

"Mematuhi dan melaksanakan Ketentuan Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka pada Pelaksanaan Tugas Paskibraka," tulis poin 10 dalam (SE) Deputi Bidang Pendidikan dan pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan Tata Busana Paskibraka sesuai dengan SE Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024

Photo :
  • BPIP
BPIP: Persahabatan Imam Masjid Istiqlal dan Paus Fransiskus Tak Langgar Peraturan Katolik

Tata Pakaian Paskibraka

  1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih

  2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih

Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar Buat Sosialisasi Pancasila ke Pegiat Medsos

Kelengkapan Seragam Paskibraka

  1. Setangan leher merah putih
  2. Sarung tangan warna putih
  3. Kaos kaki warna putih
  4.  Sepatu pantofel warna hitam
  5. Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)

Atribut seragam

  1. Peci
  2. Pin Garuda Pancasila
  3. Lambang korps Paskibraka
  4. Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau
  5. Nama dan lambang daerah
  6.  Papan nama
  7. Epolet.

Sikap Tampang Paskibraka

  1. Kebersihan badan
  2. Kerapian dan kebersihan pakaian;
  3. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang
  4. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
  5.  Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural
  6. Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
  7. Bersedia mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, dan mengikuti Pembinaan Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebang
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya