Muncul Isu Reshuffle, Zulhas: Itu Hak Prerogatif Presiden

Mendag Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVA/Ainuni Rahmita

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat bicara soal munculnya isu reshuffle kabinet di akhir pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Zulhas menekankan, reshuffle kabinet merupakan hak Jokowi selaku Presiden.

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

"Reshuffle itu haknya presiden, kan beliau punya hak prerogatif," kata Zulhas kepada wartawan di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2024.

Maka dari itu, selaku menteri, Zulhas menyerahkan seluruh keputusan terkait reshuffle kabinet kepada Presiden Jokowi. 

Mahfud MD Bantah Isu Bakal Dilantik Menjadi Jaksa Agung

Mendag Zulhas

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Mengenai tanggal reshuffle kabinet, Ketua Umum PAN itu meyakini hal tersebut pasti sudah masuk dalam hitungan Presiden Jokowi. "Terserah kepada Presiden mau reshuffle tanggal 19, tanggal 20, hak beliau ya, hak prerogatif Presiden," ujarnya. 

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Sebelumnya, marak kabar yang menyebut bahwa posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Beredar kabar juga bahwa posisi Bahlil akan digantikan oleh mantan Wakil Menteri BUMN, Rosan P. Roeslani, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju Prabowo-Gibran. Selain itu, menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna H Laoly juga dikabarkan bakal kena reshuffle, termasuk menteri Partai Nasdem yakni Siti Nurbaya Bakar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun merespons isu adanya perombakan Menteri Kabinet Indonesia Maju atau reshuffle sisa masa jabatan periode 2019-2024. 

Menurut Jokowi, untuk reshuffle itu memang merupakan hak prerogratif dari Presiden Republik Indonesia. “Saya masih punya hak prerogratif itu,” kata Jokowi di Kalimantan Timur pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Maka dari itu, Jokowi menegaskan perombakan menteri itu sebagai pembantu Presiden Republik Indonesia kapan saja bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan di pemerintahan. Hanya saja, Jokowi tidak menjawab tegas apakah saat ini diperlukan reshuffle atau tidak.

“Ya kalau diperlukan. Kalau diperlukan. Saya udah ngomong dari dulu, kalau diperlukan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya