Dalih BPIP Terkait Polemik Jilbab Paskibraka Disebut Dilepas Paksa: Sukarela dan Sesuai Aturan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan perwakilan dari 38 provinsi menjadi Paskibraka 2024. (Foto/Dok.Setkab).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Penajam Paser Utara, VIVA –  Belakangan ini ramai soal jilbab  Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang dilepas paksa.

BPIP: Persahabatan Imam Masjid Istiqlal dan Paus Fransiskus Tak Langgar Peraturan Katolik

Dugaan pencopotan jilbab itu dialami Paskibraka asal Provinsi Aceh, Dzawata Maghfura Zukhri dan Paskibraka asal Sulawesi Tengah (Sulteng).

Isu tersebut kemudian membuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara. Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar Buat Sosialisasi Pancasila ke Pegiat Medsos

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,"  kata Yudian Wahyudi dalam keterangan di IKN, Rabu 14 Agustus 2024 yang dikutip Antara.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Momen Gemes Kim Soo Hyun Tanya Penggemar Soal Hijab

Adapun dalam surat pernyataan itu, peserta bersedia untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.

Terkait tata pakaian Paskibraka  di dalam Surat Edaran (SE) Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan: "Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih.

Namun Yudian pun menepis terkait pelepasan jilbab secara paksa yang dituduhkan kepada BPIP.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Yudian. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya