Didakwa TPPU terkait Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Terdakwa Harvey Moeis tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menimbulkan kerugian negara Rp 300 triliun.. 

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Hal itu disampaikan langsung oleh Harvey Moeis ketika dia rampung mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," ujar Harvey Moeis di ruang sidang.

Dalam Sidang Pleidoi Harvey Moeis Tegaskan Bahwa Dirinya Bukan Koruptor, Warganet: Iya, Tapi Hasil Bumi yang Dikeruk

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tidak mengajukan eksepsi?" tanya ketua majelis hakim, Eko Aryanto.

Curahan Hati Harvey Moeis ke Sandra Dewi dalam Pledoi: Tanpa Kamu, Aku Runtuh!

"Iya yang mulia, tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey.

Setelah itu, hakim pun langsung menanyakan kepada jaksa soal pemanggilan saksi. Hal itu karena Harvey tak mengajukan eksepsi.

"Tidak mengajukan eksepsi berarti dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU ya. Saya tanyakan ke penuntut umum ada berapa saksi di berita acara?" kata hakim.

"Total saksi 168 yang mulia," jawab jaksa.

Hakim pun mengatakan bahwa sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis bakal digelar dua kali dalam waktu sepekan. Rencananya lima orang saksi yang bakal dipanggil lebih dulu pada Kamis, 22 Agustus 2024.

"Untuk hari Kamis nanti tanggal 22 (Agustus), rencana mau mengajukan berapa saksi," tanya hakim.

"Lima saksi yang mulia," jawab jaksa.

Aliran TPPU Harvey Moeis

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp300 triliun. TPPU Harvey Moeis itu dilakukan melalui dana pengamanan yang seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. 

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.

Jaksa menjelaskan, biaya pengamanan itu diterima dari crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Helena Lim bertugas mengumpulkan uang setoran dari sejumlah smelter melalui perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE).

Helena pun diminta oleh Harvey untuk mengubah uang yang disetorkan ke mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika. Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai dan diserahkan ke  PT Refined Bangka Tin serta untuk kepentingan pribadinya yang seolah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam tiga kali transfer, yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000, transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999, dan transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062. 

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha dan operasional," kata jaksa.

Kemudian Harvey mengirimkan uang via transfer kepada istrinya, Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000. Bahkan, Harvey juga mentransfer uang ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari senilai Rp 80.000.000.

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh Harvey Moeis lewat PT QSE dan tunai itu digunakan untuk membeli tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.

Lalu, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis yang kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis, yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin. Pembelian satu bidang tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas nama Harvey Moeis dan pembayaran sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp 5.765.130.530.

Harvey juga membeli sejumlah mobil mewah atas nama perusahaan dan orang lain. Atas nama PT Mitra Jasautama Semesta berupa 1 Toyota Vellfire, 1 Lexus RX 300, 1 Porche speed star dan1 Ferrari.

Atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa berupa 1 Mercedes Benz dan atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar berupa Ferrari 360 Challege Stradale. Kemudian, pembelian 1 Mini Cooper atas nama Harvey Moeis tahun 2022, lalu 1 Rolls Royce tahun 2023 tanpa BPKP.

Suami Sandra Dewi itu juga turut mengirimkan uang ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded untuk Sandra Dewi. Bahkan, Harvey juga membelikan tas mewah Sandra Dewi sebanyak 88 tas.

Harvey juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp 200.000.000 dan Kartika Dewi sebesar Rp 200.000.000. Jaksa mengatakan uang yang ditransfer ke Sandra Dewi digunakan untuk pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan di atas blok J-3 di Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan blok J-9 atas nama Raymon Gunawan. 

Selanjutnya, Harvey juga membelikan 141 item  perhiasan milik Sandra Dewi. Harvey juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

SDB itu digunakan untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih USD 400.000, satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168, satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161, satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064, satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya