Terkuak! Sandra Dewi Turut Nikmati Aliran Uang Harvey Moeis, Ada Transfer Uang Rp3,1 M
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ada dugaan aliran uang yang masuk ke istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam kasus korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Aliran dana itu merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Harvey Moeis.
Hal tersebut dibeberkan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
Harvey disebut sudah menerima uang puluhan miliar dari beberapa perusahaan. Kemudian, membagi-bagikan uang itu ke sejumlah orang. Lalu, membeli sejumlah aset seperti tanah dan kendaraan.
"Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata jaksa di ruang sidang.
Sandra Dewi diduga turut menikmati aliran dana dari Harvey Moeis sebesar Rp3,1 miliar. Uang itu dikirim Harvey Moeis via transfer.
"Pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3.150.000.000,- (tiga miliar seratus lima puluh juta rupiah)," kata jaksa.
Bahkan, Harvey Moeis diduga juga mengirim uang via transfer untuk asisten pribadi Sandra Dewi sebanyak Rp80 juta. Uang itu diduga juga untuk keperluan Sandra Dewi.
Aliran TPPU Harvey Moeis
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena membuat rugi negara dalam kasus korupsi Timah sebesar Rp300 triliun. TPPU Harvey Moeis itu dilakukan melalui dana pengamanan yang seolah sebagai corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Menurut jaksa, terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Permintaan itu untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton.
"Yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.
Jaksa menyampaikan biaya pengamanan itu diterima dari Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Menurut jaksa, Helena bertugas mengumpulkan uang setoran dari sejumlah smelter melalui perusahaan money changger PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE).
Helena pun diminta oleh Harvey untuk mengubah uang yang disetorkan ke mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS.
Selanjutnya, uang itu diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, diserahkan ke PT Refined Bangka Tin serta untuk kepentingan pribadinya yang seolah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.