Paskibraka Asal Aceh dan Sulteng Jilbabnya Diduga Dicopot Paksa, MUI Angkat Bicara

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta, VIVA – Kasus mengenai pencopotan jilbab untuk Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) 17 Agustus mendatang tengah menjadi polemik.

MUI Minta Prabowo Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

Baru-baru ini mencuat kabar Purna Paskibraka Indonesia (PPI) asal Provinsi Aceh atas nama Dzawata Maghfura Zukhri dan Paskibraka asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Zahra yang diduga jilbabnya dilepas paksa.

Polemik pencopotan jilbab para petugas Paskibraka Nasional itu kemudian membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.

Banyak Mudarat, MUI Rekomendasikan Pemerintah Cabut PSN PIK 2

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengkritiknya, ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan pancasila.

“Kan sangat janggal dan tidak rasional. Negara yang berdasarkan Pancasila melarang adik perempuan di Paskibraka mengenakan jilbabnya?,” kata Cholil Rabu 14 Agustus 2024 seperti dikutip tvOnenews.com.

Mantan Presiden Iran Marah UU Penggunaan Hijab Ditunda

Cholil menegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan tidak pancasilais, terlebih Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim.

"Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab? ini adalah pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu,"tambah Cholil.

Ia pun menyarankan jika anggota paskibraka dipaksa untuk melepas jilbabnya lebih baik pulang saja.

“Saya arahan institusinya, baiknya pulang saja. Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia," sarannya.

Sebelumnya residen Joko Widodo (Jokowi) sudah mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada upacara hari ulang tahun (HUT) ke-79

Adapun pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 itu nantinya akan bertugas di Istana Negara IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya