Jaksa Sebut Harvey Moeis Terima Biaya Pengamanan dari Crazy Rich PIK Helena Lim

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi dakwaan untuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi Timah. Dalam dakwaannya, Harvey Moeis turut menerima biaya pengamanan dari crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Hal itu terungkap melalui dakwaan yang dibacakan jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Biaya pengamanan yang diterima oleh Harvey Moeis itu diterima dari Helena Lim selaku pemilik PT. Quantum Skyline Exchange.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT. Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT. Tinindo Internusa, PT. Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis," ujar jaksa di ruang sidang.

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Usai Ditangkap di Soetta, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Langsung Ditahan Kejagung

Biaya pengamanan yang diterima Harvey Moeis merupakan bagian dari kesepakatan harga sewa antara Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan Alwin Albar. 

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari harga sewa peralatan processing logam timah sebesar USD4000/ton untuk PT. RBT dan USD3700/ton untuk 4 smelter (PT. Tinindo Internusa, PT. Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa kajian/feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur.

"Terdakwa Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD4000/ton untuk PT. RBT dan USD3700/ton untuk 4 smelter (PT. Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa kajian/feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024