Jaksa Sebut Harvey Moeis Terima Biaya Pengamanan dari Crazy Rich PIK Helena Lim

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi dakwaan untuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi Timah. Dalam dakwaannya, Harvey Moeis turut menerima biaya pengamanan dari crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Jual Hasil Tambang Ilegal ke PT Timah, Penambang Raup Rp 500 Juta per Bulan

Hal itu terungkap melalui dakwaan yang dibacakan jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Biaya pengamanan yang diterima oleh Harvey Moeis itu diterima dari Helena Lim selaku pemilik PT. Quantum Skyline Exchange.

Biar Tak Dikunciin di Kamar Rutan KPK Tahanan Pegawai Pajak Terpaksa Bayar Iuran Rp 140 Juta

"Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT. Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT. Tinindo Internusa, PT. Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis," ujar jaksa di ruang sidang.

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Cerita Tahanan Rutan KPK Ditagih Bayar Rp 20 Juta: Kalau Tidak Bayar Harus Kerja Terus

Biaya pengamanan yang diterima Harvey Moeis merupakan bagian dari kesepakatan harga sewa antara Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan Alwin Albar. 

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari harga sewa peralatan processing logam timah sebesar USD4000/ton untuk PT. RBT dan USD3700/ton untuk 4 smelter (PT. Tinindo Internusa, PT. Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa kajian/feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur.

"Terdakwa Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD4000/ton untuk PT. RBT dan USD3700/ton untuk 4 smelter (PT. Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa kajian/feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sidang Vonis Muhammad Hatta

Hakim PT Jakarta Tetap Vonis 4 Tahun Bui Eks Direktur Alsintan Kementan RI

Majelis hakim Pengadilan Tinggi, PT Jakarta, menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kepada mantan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Muhammad Hatta.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2024