Jaksa Sebut Harvey Moeis Terima Biaya Pengamanan dari Crazy Rich PIK Helena Lim
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi dakwaan untuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi Timah. Dalam dakwaannya, Harvey Moeis turut menerima biaya pengamanan dari crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Hal itu terungkap melalui dakwaan yang dibacakan jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Biaya pengamanan yang diterima oleh Harvey Moeis itu diterima dari Helena Lim selaku pemilik PT. Quantum Skyline Exchange.
"Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT. Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT. Tinindo Internusa, PT. Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis," ujar jaksa di ruang sidang.
Biaya pengamanan yang diterima Harvey Moeis merupakan bagian dari kesepakatan harga sewa antara Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan Alwin Albar.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari harga sewa peralatan processing logam timah sebesar USD4000/ton untuk PT. RBT dan USD3700/ton untuk 4 smelter (PT. Tinindo Internusa, PT. Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa kajian/feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur.
"Terdakwa Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD4000/ton untuk PT. RBT dan USD3700/ton untuk 4 smelter (PT. Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa kajian/feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.