Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani pada Selasa 13 Agustus 2024 kemarin. Usut punya usut, Miryam pun sudah dicegah KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
"Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.
Tessa menyebutkan bahwa pencegahan Miryam dilakukan selama enam bulan lamanya. Pengajuan pencegahan itu sudah dilakukan kepada Miryam sejak bulan Juli 2024 lalu.
"Tanggal 30 Juli 2024. Kep Pimpinan KPK nomor 983 tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," sebut Tessa.
Miryam ketika diperiksa lembaga antirasuah didalami soal pengetahuannya terhadap pengadaan e-KTP.
"E-KTP, hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP," katanya.
Dia hanya bisa bungkam ketika rampung menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, Miryam rampung diperiksa KPK pada Selasa 13 Agustus 2024 sekira pukul 16.50 WIB. Ia tampak hanya bisa menunduk dengan wajah ditutupi masker berkelir putih.
Miryam terlihat mengenakan kerudung bermotif dan memakai pakaian warna merah jambu dibalut dengan jaket warna hitam.
Miryam dipanggil KPK dikatakan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang lama.
"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 13 Agustus 2024.
Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.