Penampilan Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Harvey Moeis akhirnya tiba juga di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024. Harvey akan menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022. 

Adapun sidang perdana hari ini yakni beragendakan pembacaan dakwaan. Harvey rencananya bakal didakwa melakukan korupsi Rp 300 triliun.

Harvey terlihat tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Ia tiba dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan kejaksaan. Sebelum masuk ruang sidang, Harvey melepas rompi tahanannya.

Harvey Moeis

Photo :
  • youtube.com/Kejaksaan Agung RI

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur sempat menyatakan bahwa kliennya itu siap untuk menjalani sidang perdananya.

"Siap. Persiapan sudah siap," kata Harris kepada wartawan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI mengatakan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah menerima uang panas Rp 420 miliar dalam kasus korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Uang yang diterima oleh Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut terungkap ketika jaksa membacakan dakwaan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.

Jaksa menilai bahwa perilaku Suranto Wibowo bersama eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Lantas, Suranto Wibowo kemudian menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter.

Adapun lima smelter itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.

Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:

Amir Syahbana: Rp 325.999.998

Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561

Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663

Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788

Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766

Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp 1.059.577.589

375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10.387.091.224.913

Kasus Korupsi Timah, Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Tentukan Kerugian Negara

CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4.416.699.042.396

Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp 986.799.408.690

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420.000.000.000

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024