Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Sandra Dewi Tidak Hadir Mendampingi

Harvey Moeis
Sumber :
  • youtube.com/Kejaksaan Agung RI

Jakarta, VIVA – Harvey Moeis rencananya hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022. Tetapi, Harvey akan menjalani sidang hari ini tanpa ditemani istri, Sandra Dewi.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Tidak ada keluarga yang hadir," ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur kepada wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.

sandra dewi dan Harvey Moeis

Photo :
  • instagram Sandra Dewi
OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Sandra Dewi beserta keluarga tak bisa hadir dalam sidang perdana lantaran bukan karena hal serius. Mereka tak bisa hadir karena fokus mengurus anak-anaknya.

Terlebih, sidang hari ini disebut masih tahap awal. Di mana, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Alasan tidak ada karena hari ini memang agendanya hanya pembacaan dakwaan saja. Ibu Sandra fokus urus anak-anak aja," kata Harris.

Rencananya, sidang perdana Harvey Moeis akan digelar sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agenda sidang ini akan digelar terbuka untuk umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI mengatakan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah menerima uang panas Rp 420 miliar dalam kasus korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Uang yang diterima oleh Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut terungkap ketika jaksa membacakan dakwaan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.

Jaksa menilai bahwa perilaku Suranto Wibowo bersama eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Lantas, Suranto Wibowo kemudian menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter.

Harvey dan Helena (dok: istimewa Kejagung)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Adapun lima smelter itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.

Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:

Amir Syahbana: Rp 325.999.998

Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561

Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663

Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788

Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766

Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp 1.059.577.589

375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10.387.091.224.913

CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4.416.699.042.396

Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp 986.799.408.690

Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420.000.000.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya