Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dengan pidana penjara selama 8 tahun plus denda Rp500 juta. Jaksa menilai terdakwa Eko Darmanto terbukti melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Luki Di Nugroho dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terdakwa juga melanggar Pasal 3 dan 4 UU TPPU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan, lanjut Jaksa Luki, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga dinilai menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya.
Selain pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa Eko Darmanto juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar ganti rugi negara sebesar Rp13,18 miliar. Bila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa dirampas untuk dilelang dan uangnya dipakai untuk mengganti kerugian negara.
"Subsider pidana penjara pengganti selama 3 tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa Luki.
Terdakwa Eko Darmanto mengaku akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya untuk menanggapi tuntutan jaksa. "Yang jelas yang harus rekan-rekan media ketahui latar belakang saya mengikuti proses hukum ini, kan, saya di belakang perkara-perkara besar yang besok akan saya sampaikan di pledoi," ujarnya.
Perkara Eko Darmanto mencuat setelah dia jadi sorotan publik karena sering memamerkan kekayaan di media sosial. KPK kemudian melakukan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya, yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
KPK lalu mendalami itu dan terungkap bahwa sebagian besar harta kekayaan Eko Darmanto diduga kuat hasil dari gratifikasi. Perkara tersebut masih berlangsung dan kini mantan Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai pada Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur itu jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya.