Jaksa Limpahkan Berkas Helena Lim ke Pengadilan Tipikor Jakpus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan terdakwa Helena Lim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pelimpahan dakwaan juga dilakukan atas terdakwa Reza Driansyah dan Suparta.

"JPU Kejari Jaksel pada hari ini, 13 Agustus 2024 telah melimpahkan tiga berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap RZ, S, dan H," kata Harli di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

Harli menerangkan, hingga saat ini masih terdapat lima terdakwa lainnya yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Bahkan, terdapat satu terdakwa, yakni Hendri Li yang belum dilakukan penahanan karena tengah menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit.

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

"Selanjutnya JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini terdapat 23 tersangka dugaan korupsi dan satu tersangka obstruction of justice. Terhadap satu tersangka obstruction of justice telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

Untuk Helena Lim dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selaku Manajer PT QSE, dia diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penambangan timah yang dilakukan secara ilegal.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Vonis majelis hakim di pengadilan pada kasus timah Bangka Belitung sudah keluar pada Senin 23 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024