Jaksa Limpahkan Berkas Helena Lim ke Pengadilan Tipikor Jakpus
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan terdakwa Helena Lim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pelimpahan dakwaan juga dilakukan atas terdakwa Reza Driansyah dan Suparta.
"JPU Kejari Jaksel pada hari ini, 13 Agustus 2024 telah melimpahkan tiga berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap RZ, S, dan H," kata Harli di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
Harli menerangkan, hingga saat ini masih terdapat lima terdakwa lainnya yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Bahkan, terdapat satu terdakwa, yakni Hendri Li yang belum dilakukan penahanan karena tengah menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit.
"Selanjutnya JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini terdapat 23 tersangka dugaan korupsi dan satu tersangka obstruction of justice. Terhadap satu tersangka obstruction of justice telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Untuk Helena Lim dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selaku Manajer PT QSE, dia diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penambangan timah yang dilakukan secara ilegal.