MK Sarankan KPU Gabungkan Penetapan hingga Pengumuman Pasangan di Pilkada 2024

Hakim MK Saldi Isra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggabungkan penetapan hingga pemilihan pasangan terpilih di Pilkada 2024.

KPU Akan Rekrut 3 Juta Lebih KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Wakil Ketua MK, Saldi Isra Saldi menjelaskan bahwa tujuan penggabungan itu untuk mencegah terjadinya sengketa di Mahkamah.

"Di UU (pilkada) itu kan disebutkan sejak diumumkan penetapan, ya jadi selalu saja ada dispute di sini antara pemohon yang mengatakan 'ini memang sudah ditetapkan tapi belum diumumkan', karena di situ ada yang ditetapkan diumumkan melalui website, ada yang ditempel segala macam," kata Saldi di dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2024.

KPU Terima Berkas Pendaftaran Masinton Sebagai Bacabup Tapanuli Tengah

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

“Kita berharap supaya itu disatukan saja, jadi begitu ditetapkan oleh KPU, disampaikan ke KPU daerah provinsi kabupaten kota, begitu ditetapkan itu sekaligus pengumuman," ujarnya.

Bawaslu Ultimatum Para Calon Peserta Pilkada Tahan Diri Tak Manfaatkan CFD

Saldi menambahkan bahwa KPU harus berkaca dari sengketa Pilkada 2020 silam. Menurutnya, KPU dapat langsung menetapkan pasangan terpilih dan langsung mengumumkannya.

"Itu tahun 2020 itu banyak sekali yang mempersoalkan itu (sudah ditetapkan, tapi belum diumumkan), kita jadi pusing juga apa yang mau kita ambil. Oleh karena itu tolong nanti di diktumnya dinyatakan juga penetapan ini juga sekaligus pengumuman, jadi clear, nggak ada lagi orang mempersoalkan beda menetapkan dan pengumuman," kata Saldi.

Saldi juga mengingatkan KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Pasalnya, kata dia, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK, hanya memiliki dua hari persiapan pengajuan.

Kalau bisa, KPU menetapkan itu jangan sudah mau berganti hari, misal ditetapkan pukul 23.00. Kenapa? harinya dihitung sejak penetapan itu, berarti kan pemohon hanya tinggal satu jam hari pertamanya itu. Ini bukan 3x24 jam, tapi ini hari, 'hari sejak', kalau bisa kalau mau tanggung itu, jam 23.00 itu lewatkan aja ke pukul 00.01 nya, sudah dihitung ke hari berikutnya, atau kalau mau pagi, atau siang, jadi waktu orang ngajukan permohonan itu cukup," tutur Saldi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya