MA Kabulkan PK Anak Buah Surya Darmadi Gara-gara Penerima Suap Pikun

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kaki tangan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Adapun anak buah Surya Darmadi itu yakni Suheri Terta.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Setelah MA mengabulkan PK dari Suheri Terta, artinya kini dia bebas dari tahanan dari kasus pengajuan revisi alih fungsi lahan hutan ke Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan Manager Legal PT Duta Palma. Suheri sebelumnya telah didakwa bersama-sama menyuap Gubernur Riau pada 2014, Annas Maamun.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Suheri diketahui telah mendapatkan vonis bebas dalam kasus tersebut sejak 9 September 2020 oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Setelahnya, KPK pun langsung mengajukan kasasi ke MA karena bersikeras Suheri tetap bersalah.

MA kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Suheri pada 30 Maret 2021.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi putusan kasasi.

Setelahnya, Suheri masih tak terima hingga kemudian mengajukan PK ke MA. Adapun novum atau bukti baru yang diajukan dalam PK tersebut yakni keterangan Annas Maamun yang menderita berbagai penyakit yaitu pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia yang dinilai sangat berpengaruh terhadap ingatannya. 

Lantas, novum dari Suheri mengatakan pihaknya ragu dengan keterangan Annas karena bisa tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. 

"Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dengan dalil ditemukannya Bukti PPK-1, Bukti PPK-2 dan Bukti PPK-3 terkait dengan kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun sebagai suatu keadaan yang baru, padahal dalam persidangan yaitu dalam Nota Pembelaan/Pleidoi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah disampaikan mengenai kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun adalah pikun, pelupa dan sakit-sakitan, sehingga keterangan yang diberikan oleh Saksi Annas Maamun tidak bersifat menentukan karena itu bukan merupakan novum sebagaimana ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP," bunyi pertimbangan amar putusan PK dari MA dikutip Selasa 13 Agustus 2024.

Selain itu, Suheri juga turut mengajukan sejumlah novum diantaranya keterangan saksi lain. Novum itu juga sedikit menjelaskan rangkaian kasus alih fungsi hutan di Riau.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka putusan judex juris yang dimohonkan pemeriksaan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah tepat dan benar dalam menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam perkara suap perizinan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Tahun 2014 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucapnya.

Maka dari itu, MA pun mengabulkan PK yang diajukan oleh Suheri. Dalam kasus korupsi ini, Suheri dinyatakan secara sah tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua jaksa.

Berikut amar putusan PK MA:

Mengadili;

? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana SUHERI TERTA tersebut;

Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 tersebut;

Mengadili kembali;

1. Menyatakan Terpidana Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut;

3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

4. Menetapkan agar barang bukti berupa barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 303 selengkapnya sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71/TUT.01.06/24/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020, seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Surya Darmadi;

5. Memerintahkan agar Terpidana dibebaskan seketika;

6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara;

Dalam amar putusan MA soal pengabulan PK Suheri itu tertanda diputuskan oleh Andi Samsan Nganro selaku ketua majelis dan Ansori serta Eddy Army selaku hakim anggota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya