PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Jadi Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta, VIVA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

"Dalam Penundaan Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Dr. Suhartoyo, S.H, M.H; II. DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima seluruhnya; III. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis keputusan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

Photo :
  • MK
Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Menurut BRIN

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, putusan PTUN Jakarta juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman, untuk dipulihkan harkat sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Komisi III DPR Ingatkan KPK Harus Tunduk pada Aturan Hukum

Kendati demikian, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan kembali menjadi Ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," tulis putusan.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," imbuhnya.

Diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Akan tetapi, keputusan itu menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian isi gugatan Anwar Usman, dikutip Kamis, 1 Februari 2024.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.

Lebih lanjut, Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya