Jadi Tersangka ke-23 Kasus Korupsi Timah, Eks Plt Kepala ESDM Bangka Belitung Nangis
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Kejaksaan Agung menetapkan tersangka ke-23 kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka baru itu yakni eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ESDM Bangka Belitung, Supianto. Dia diduga melakukan tindak pidana ketika menjabat pada Januari hingga Juni 2020. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. "Jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23," katanya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Supianto langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Dia terbukti sekongkol dengan tersangka dari PT Timah membuat Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). "Tersangka juga tidak melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap RKAB yang disusun," ujarnya.
Supianto dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Supianto sendiri menangis ketika hendak dibawa ke rutan. Dia mengklaim tak bersalah. "Saya enggak salah, saya hanya menjalankan tugas. Saya dikambinghitamkan," ujar Supianto.