Saka Tatal Rampung Diperiksa Soal Dugaan Kesaksian Palsu, Pengacara Ungkap Fakta Mencengangkan

Saka Tatal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Saka Tatal rampung diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sosok Nia Kurnia Sari, Gadis Penjual Gorengan Keliling yang Diperkosa hingga Dibunuh di Sumbar

Usai pemeriksaan, pihak Saka Tatal mengatakan bahwa saksi kunci Aep dan Dede, tak pernah bersaksi dalam persidangan. Hal itu diungkapkan Titin Prilianti selaku kuasa hukum Saka Tatal.

"Jadi kan keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016 Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran, korban Vina dan Eky dikejar oleh rombongan yang sekarang menjadi terpidana," ujarnya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Babak Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Oknum Polisi Ipda T Jadi Tersangka

Menurut dia, kliennya membantah tahu kejadian pada 27 Agustus 2016 yang merenggut nyawa Vina dan Eky. Tapi, buntut kesaksian Aep dan Dede yang menyebut melihat sejumlah orang kejar-kejaran, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup dan kliennya selama delapan tahun penjara.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti menunjukkan bukti baru kasus Vina-Eky

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne
Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

"Karena apa? Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya Sadikun, kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dia pernah berkomunikasi dengan Dede pada 31 Agustus 2016. Saat itu dia bertanya apakah betul Iptu Rudiana menemui Dede dan Aep. Kata Titin, Dede mengaku tak bertemu Rudiana lantaran ayah Eky tak masuk kerja. Sehingga, Titin menyebutkan, Dede yang telah mengakui kesaksiannya bohong sangat kuat dengan fakta yang ia temukan.

"Dia disuruh menulis sesuai BAP, menyatakan sesuai BAP atas suruhan Aep dan Bapak Rudiana sebagai pelapor," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Saka Tatal memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri.

Saka didampingi beberapa pengacara, di antaranya Titin Prilianti dan Farhat Abbas. Saka Tatal mengaku bahwa dirinya siap memberi keterangan. Dia juga mengklaim tak bakal menutupi hal apapun.

"Insya Allah Saka siap, akan memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi Insya Allah Saka siap," katanya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Untuk diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memanggil Saka Tatal selaku mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Saka Tatal nantinya bakal diperiksa Polri dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu oleh terlapor Aep dan Dede. 

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan kliennya itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejatinya pada Senin 5 Agustus 2024. Namun, pemanggilan Saka Tatal justru ditunda dan diundur menjadi Rabu 7 Agustus 2024.

"Nggak jadi (Senin), hari Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," ujar Titin kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024.

Untuk diketahui, Dede Riswanto, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, dipolisikan oleh Aep, saksi kunci lain dalam kasus ini.

Aep juga melaporkan politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi. Keduanya dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution.

“Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoax),” ujar dia, Selasa, 30 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya