Kasus Baru Firli Bahuri Naik Penyidikan, Bakal Tersangka Lagi?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Cikeas, VIVA – Kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri memasuki babak baru. Kasusnya telah naik ke penyidikan.

"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan maka ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Namun, belum ada tersangka dalam kasus ini. 

Tapi, bukan tidak mungkin Firli bisa jadi tersangka lagi dalam kasus kedua yang membelitnya ini.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tetap mengusut kasus lain yang menyeret Firli selain kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dalam kasus SYL, Firli sudah jadi tersangka tapi belum ditahan.

"Kita telah sampaikan bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 3 Juli 2024.

Adapun kasus lain ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK. Pasal itu mengatur perihal larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Namun, Kombes Ade belum bisa bicara lebih jauh perihal perkara lain yang sedang diusut penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri.

"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," kata Kombes Ade.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka


 

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang turut menjaring Gubernur Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024