Penuhi Panggilan Bareskrim soal Keterangan Palsu, Ini Kata Saka Tatal

Saka Tatal
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Jakarta, VIVA - Eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Saka Tatal memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri.

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Dirinya didampingi beberapa pengacara yakni Titin Prilianti dan Farhat Abbas. Saka Tatal mengaku kalau dirinya siap memberi keterangan. Dirinya juga mengklaim tak bakal menutupi hal apapun.

"Insya Allah Saka siap, akan memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi Insya Allah Saka siap," kata dia, Selasa, 13 Agustus 2024.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Terpidana kasus pembunuhan Vina yang kini sudah bebas, Saka Tatal

Photo :
  • tvOne

Saka Tatal menegaskan dirinya tak kenal dengan Aep dan Dede. Bukan cuma itu, Saka Tatal pun membantah ada di lokasi ketika kejadian yang menimpa Vina dan Eky.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

"Ya itu pak akan disampaikan. Ya salah satunya Saka nggak ada di situ. Saka juga nggak kenal Aep Dede. Nggak kenal sama sekali," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memanggil Saka Tatal selaku mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Saka Tatal nantinya bakal diperiksa Polri dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu oleh terlapor Aep dan Dede. 

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan kliennya itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejatinya pada Senin 5 Agustus 2024. Namun, pemanggilan Saka Tatal justru ditunda dan diundur menjadi Rabu 7 Agustus 2024.

"Nggak jadi (Senin), hari Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," ujar Titin kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024.

Untuk diketahui, Dede Riswanto, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, dipolisikan oleh Aep, saksi kunci lain dalam kasus ini.

Aep juga melaporkan politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi. Keduanya dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Hal itu diungkap Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution.

“AEP telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoax),” ujar dia, Selasa, 30 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya