KPK Periksa Miryam S Haryani soal Kasus Dugaan Korupsi e-KTP
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta, VIVA – Mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Selasa, 13 Agustus 2024. Agenda pemeriksaan Miryam memang sudah dijadwalkan Penyidik KPK.
"Benar, Saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Meski begitu, belum ada keterangan soal status Miryam diperiksa dalam kasus yang sama dan pernah menjeratnya. Saat ini, proses pemeriksaan Miryam tengah berlangsung.
Miryam dipanggil KPK dikatakan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang lama.
Miryam sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Kemudian, KPK kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.