Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp3,49 Miliar

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK yang senilai Rp3,49 miliar.

Akhir Pelarian Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kabur ke Perkebunan hingga Sembunyi di Loteng

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tersangka SD ditetapkan sebagai tersangka atas fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Polisi dalam hal ini juga telah memeriksa dua ahli pidana dan bahasa. 

"(Ada juga) 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," ujar Arief dalam keterangannya Senin, 12 Agustus 2024.

Misteri di Balik Pelarian Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Ada yang Bantu?

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Arief menjelaskan, tersangka SD melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. 

Biadab! Indra Sempat Perkosa Nia Gadis Penjual Gorengan Sebelum Kubur Jasad Korban Tanpa Busana

Kemudian Pemberian uang oleh FK diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD yang berulang kali. Arief menjelaskan sejumlah uang yang diberikan FK ke SD, ada sebanyak Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Kemudian Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK. 

Selanjutnya uang sebanyak Rp1,178 miliar masuk ke rekening SD, dan Rp350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Penyidik telah menyita barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Kantor BPOM di Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

Selain itu SD telah dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya