Atasi Judi Online, Menkominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Trisya Frida

Jakarta, VIVA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan evaluasi penerapan sistem pembayaran digital. Langkah itu ditempuh dalam upaya mencegah dan mengatasi judi online.

KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial

"Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Agustus 2024. 

Dia menerangkan, selain memutus akses terhadap platform judi online, Kemenkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia pun berupaya memutus akses terhadap layanan pembayaran terkait judi online.

PKB Desak Pemerintah Tetapkan Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

Photo :
  • VIVA/Trisya Frida

Budi menekankan, dalam hal ini sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputus aksesnya.

Waspada Rayuan Maut Judi Online

Di samping itu, kata Budi, pihaknya dari 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024 sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten terkait judi online.

Kemenkominfo juga memutus Network Access Provider(NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi VPN gratis dalam upaya menghalangi akses terhadap platform judi online.

"Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online," kata Budi.

Budi menegaskan, judi online telah menjadi ancaman yang serius. Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menunjukkan perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024.

Budi mengatakan, berdasarkan data PPATK sekitar 80 persen pemain judi online adalah masyarakat kelas bawah.

"Masyarakat ini kan korban. Makanya literasi kita, edukasi kita untuk menyadarkan masyarakat jangan main judi online, karena judi online itu enggak akan memperkaya kalian. Judi online itu akan menyengsarakan masyarakat," ujarnya.

Lebih jauh, Budi menyebutkan, pentingnya penerapan 5K dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.

"Pertama, kepedulian. Kita peduli nasib rakyat. Tugas negara ini mewujudkan atau memastikan masyarakat ini sejahtera. Masa kita diam saja rakyat di bawah sengsara. Kedua, komitmen. Ketiga, keberanian. Keempat, konsisten, dan yang kelima, kebal godaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya