Wanita yang Tusuk Penjaga Toko Pakaian di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - ND, wanita yang tega menghabisi nyawa RA (43), menggunakan samurai, saat menjaga toko bajunya di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 12 Agustus 2024.
Di mana, pada sidang tersebut, pelaku divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro mengatakan dalam sidang, terdakwa ND telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.
"Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara," katanya.
Dibacakan juga, hal-hal yang memberatkan pelaku dalam putusan tersebut, yakni terdakwa dinilai memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Yang memberatkan membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban dan selalu mencari alasan, untuk hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Diketahui, korban tewas usai ditusuk dengan senjata tajam jenis samurai pada 1 April 2024 lalu, pukul 10.15 WIB dengan luka dibagian dada dan perut.