Warga Jakarta Ngeluh 4 Masalah Ini ke Anies Baswedan saat Blusukan
- instagram @aniesbaswedan
Jakarta, VIVA – Beberapa bulan lalu, kabar bahwa Anies Baswedan akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 mulai terdengar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
PKS secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Anies untuk maju di Pilgub Jakarta, mereka bahkan menyiapkan Cawagub untuk mendampingi Anies yaitu Sohibul Iman. Sementara PKB, Nasdem, dan PDIP juga memberikan sinyal-sinyal bahwa mereka akan mendukung langkah politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dalam beberapa postingan terbaru di akun Instagramnya, Anies terlihat kembali aktif melakukan blusukan ke berbagai pelosok wilayah Jakarta, menunjukkan keseriusannya untuk memenangkan kontestasi politik tersebut.
Anies mengaku bahwa saat melakukan blusukan ke berbagai wilayah di Jakarta, dirinya sering kali menerima berbagai keluhan dari warga yang ditemuinya. Dalam pertemuan langsung ini, banyak warga yang menyampaikan unek-unek mereka terkait masalah yang dihadapi.
Anies pun mencatat bahwa ada empat masalah utama yang paling sering dibicarakan oleh warga Jakarta. Masalah-masalah ini menjadi perhatian khusus bagi Anies.
Pertama, pemungutan pajak bumi dan bangunan pada rumah kedua atau PBB-P2 dengan nilai objek pajak (NJOP) minimal Rp 2 miliar. Kedua, banyaknya Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik warga yang terblokir.
Ketiga, Kartu Lansia juga banyak yang terblokir. Keempat, kurangnya penyediaan air bersih di lingkungan perkampungan Jakarta.
“Mendengarkan dan mencatat keluhan dan aspirasi yang sekarang dialami warga, dari masalah KJP Plus, Kartu Lansia, PBB, hingga penyediaan air bersih di lingkungan kampung,” tulis Anies pada Minggu (11/8/2024).
Keluhan dari warga itu didapatinya ketika ia melakukan blusukan di Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara dan Taman Kota, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Isu PBB-P2 untuk rumah kedua atau lebih dengan NJOP minimal Rp 2 miliar di Jakarta memang menjadi isu yang serius. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa rumah kedua, ketiga, dan seterusnya harus membayar pajak sebesar 50% dari jumlah yang harus dibayarkan.
Hal ini berarti bahwa hanya rumah pertama di bawah Rp 2 miliar yang diberi keringanan pajak, sedangkan rumah kedua dan seterusnya tetap wajib membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
KJP dan Kartu Lansia yang terblokir juga jadi isu yang ramai dikeluhkan. Banyak anak-anak dan lansia yang mengalami masalah dengan KJP dan Kartu Lansia mereka, sehingga mereka tidak lagi mendapat bantuan yang dibutuhkan.
Sementara itu, kurangnya penyediaan air bersih di lingkungan perkampungan Jakarta sudah jadi masalah yang berkepanjangan. Di beberapa wilayah seperti Kampung Gedung Pompa, warga masih menghadapi krisis air bersih yang parah.
Mereka harus membeli air bersih dari truk tangki atau menggunakan sumur dan pompa air karena tidak ada akses ke pipa air minum Jakarta Raya (PAM Jaya), hal ini menyebabkan biaya hidup yang membengkak.