TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Dalami Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Soal Kantor PDIP

Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ketua DPRD Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud sudah rampung menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Achmad Yani: Penetapan Pimpinan DPRD Jakarta Diumumkan Pekan Depan

Ia diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin, 12 Agustus 2024. Usai diperiksa, ia mengaku dicecar soal pembangunan Kantor PDIP di Sofifi. 

"Terkait dengan Pak Gubernur (Abdul Gani Kasuba) pembangunan kantor. Kantor PDIP," ujar Kuntu di KPK kepada wartawan.

Komisi III DPR Ingatkan KPK Harus Tunduk pada Aturan Hukum

Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Menurut dia, Penyidik KPK mendalami sumber dana pembangunan kantor tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sumber dananya. 

Profil 6 Menteri Sosial di Era Presiden Jokowi, Ada yang Kasus Korupsi Hingga Mengundurkan Diri

"Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya enggak tahu pembangunannya. Saya cuman tau udah jadi, baru saya tau," jelas dia.

Kuntu diperiksa hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pada Rabu, 7 Agustus 2024 kemarin. Adapun, Kuntu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW) selaku swasta; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara; dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat Abdul Gani, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis, 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya