Menko Polhukam Umumkan 61 Tokoh Akan Terima Tanda Jasa dan Kehormatan

Hadi Tjahjanto dilantik Jokowi jadi Menko Polhukam.
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Penajam Paser Utara - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto mengumumkan daftar penerima tanda jasa dan tanda kehormatan. Tanda jasa dan kehormatan tersebut nantinya akan disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang HUT Ke-79 RI.

Diresmikan Jokowi, Ini Alasan FIBA Buka Kantor di Indonesia

Pengumuman ini disampaikan Menko Hadi dalam keterangan pers di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), Senin, 12 Agustus 2024. 

Hadi Tjahjanto selaku ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), mengatakan sidang Dewan GTK telah menyeleksi tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga. 

Sambangi Istana, Pimpinan Muhammadiyah Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membuka acara secara virtual di Bali.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Tokoh-tokoh tersebut dipandang telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Resmikan Islamic Financial Center, Jokowi Jelaskan Efeknya ke Ekonomi Syariah

"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," kata Hadi Tjahjanto.

Hadi menjelaskan, terdapat 61 tokoh yang telah dipilih untuk menerima tanda jasa dan kehormatan dari berbagai kategori. Dia mengatakan, satu orang akan mendapat Medali Kepeloporan, dua orang menerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, 39 orang penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, 17 orang penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa, dan dua orang menerima Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma

Hadi menuturkan, 61 penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan. Dari jumlah itu, terdapat 23 menteri dan 10 wakil menteri yang menerima tanda jasa dan tanda kehormatan. 

"Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, sembilan orang pejabat lembaga tinggi negara, tujuh orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, lima orang pejabat TNI dan Polri, lima orang WNI dengan latar belakang profesi, dan dua orang budayawan," ujarnya.

Penyematan tanda jasa dan kehormatan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada 14 Agustus 2024 mendatang. Presiden Jokowi dijadwalkan akan menyerahkan langsung penghargaan ini kepada para penerima, termasuk ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal dunia.

"Rencananya akan diserahkan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta," kata Presiden.

Untuk diketahui, acara itu menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi besar yang telah diberikan oleh para tokoh tersebut dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya