Pemeran dan Penyebar Video Syur Anak Musisi Ternyata Mantan Pacarnya yang Sakit Hati

Ilustrasi video porno.
Sumber :
  • ANTARA/Ardika/am.

Jakarta, VIVA –  Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pemeran pria dan penyebar video syur anak musisi David Naif, berinisial AD..

Detik-detik Pemuda di Tanjung Priok Ditembak Usai Makan Nasi Uduk

"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin 12 Agustus 2024.

Ade Safri menjelaskan, tersangka berinisial AP (27) yang merupakan pemeran pria yang juga menyebarkan video porno AD ternyata adalah mantan pacar AD.

Karyawan Perusahaan Animasi di Menteng Disuruh Kerja 7 Hari Hingga Enggak Boleh Pulang

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu juga mengungkapkan, motif tersangka menyebarkan video porno AD lantaran sakit hati hubungan asmaranya diputus oleh kekasihnya, AD.

Polisi mencokok pemeran pria dalam video syur Audrey Davis yang berinisial AP.

Photo :
  • ISt
Bocah 7 Tahun yang Jatuh dari Lantai 8 Apartemen di Tangerang Meninggal Dunia

"Setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," jelas Ade Safri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AP (27) diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AD yang merupakan putri dari musisi David Bayu alias David Naif.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ungkap Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya