Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus Hingga Kajati

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung kembali melakukan mutasi besar-besaran. Hal itu diketahui dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024. 

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Ada 25 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun merotasi 328 pejabat setingkat eselon III lewat Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.

"Iya betul ada mutasi dan rotasi. Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar pada Senin, 12 Agustus 2024.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Foto kuntadi dan harli siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dipromosikan jadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Adapun, posisi Kuntadi bakal diisi Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Kemudian, Basuki Sukardjono ditunjuk jadi Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Posisi Wakajati Jawa Timur yang ditinggalkan Basuki diisi Wakajati Bengkulu Setiawan Budi Cahyono. 

Selanjutnya, Jaksa Agung mengangkat I Dewa Gede Wirajana jadi Kajati Gorontalo. Sebelumnya dia menjabat Wakajati Jawa Barat. Kemudian, Yuni Daru Winarsih ditunjuk jadi Kajati Sumatera Barat. Lalu, Amiek Mulandari menjadi Kajati Kalimantan Utara, dan Muhammad Yusfidli jadi Asisten Umum Jaksa Agung.

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelola

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024