Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Besok soal Dugaan Keterangan Palsu Kasus Vina

Saka Tatal
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Jakarta, VIVA - Eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Saka Tatal bakal diperiksa polisi besok terkait laporan terhadap saksi kunci Aep dan Dede.

Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

"Iya (diperiksa) besok di Bareskrim Mabes Polri," ucap Titin Prilianti selaku kuasa hukum Saka Tatal, Senin, 12 Agustus 2024.

Pemeriksaan dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB. Meski begitu, perihal apa saja yang bakal dibeberkan pihaknya tidak dirinci. Namun, ditegaskan kliennya bakal menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi, terlebih soal tak terlibat kejadian itu.

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polri Bakal Rekrut Lulusan SMK Perikanan hingga Pertanian

Terpidana kasus pembunuhan Vina yang kini sudah bebas, Saka Tatal

Photo :
  • tvOne

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memanggil Saka Tatal selaku mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Saka Tatal nantinya bakal diperiksa Polri dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu oleh terlapor Aep dan Dede. 

Pengguna Narkoba di Tanah Air Capai 3,3 Juta Jiwa Kata Kabareskrim Polri

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan kliennya itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejatinya pada Senin 5 Agustus 2024. Namun, pemanggilan Saka Tatal justru ditunda dan diundur menjadi Rabu 7 Agustus 2024.

"Nggak jadi (Senin), hari Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," ujar Titin kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024.

Untuk diketahui, Dede Riswanto, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, dipolisikan oleh Aep, saksi kunci lain dalam kasus ini.

Aep juga melaporkan politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi. Keduanya dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Hal itu diungkap Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution.

“AEP telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoax),” ujar dia, Selasa, 30 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya