Sejumlah Pasal PP Kesehatan Dinilai Multitafsir, Berpotensi Timbulkan Konflik

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Jakarta, VIVA – Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17 tahun 2023 berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara

Prof Hikmahanto Nilai Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Melanggar UU HAKI

Direktur P3M, Sarmidi Husna menyampaikan, sebelum UU Kesehatan disahkan pada Juli 2023, pihaknya telah mengingatkan pembuat kebijakan dan memfasilitasi masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sektor tembakau agar diakomodasi dalam PP tersebut. 

“Namun, amat disayangkan Pemerintah tetap nekat mengesahkan PP berbagai aturan terkait pasal pengamanan zat adiktif yang akan membumihanguskan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional,” ujar Sarmidi dalam rilis yang diterima VIVA Senin,12 Agustus 2024.

Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Ini Dihentikan Bea Cukai Purwokerto

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Sarmidi menyoroti, PP ini sangat berpotensi memiliki dampak negatif yang berpotensi merugikan dan bahkan mematikan ekosistem pertembakauan di Indonesia secara terstruktur masif dan sistematis, baik produk tembakau tradisional maupun rokok elektronik. 

Awas! 5 Kebiasaan yang Diam-Diam Memicu Risiko Kanker

“Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara berimbang dan menyeluruh. Kementerian Kesehatan belum terlihat perannya dalam edukasi soal pencegahan rokok anak dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terkait bahaya merokok, malah sibuk mencampuri urusan di luar bidang kesehatan,” tambahnya.

Dia juga menyayangkan, penyusunan PP 28 tahun 2024 yang tidak partisipatif karena tidak melibatkan para pemangku kepentingan. Akibatnya, kata dia, banyak pasal-pasal dalam PP tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. 

Sementara itu, pakar hukum dan perundang-undangan, Ali Ridho menyampaikan, setidaknya ada tujuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tembakau adalah produk legal sehingga bisa diperjualbelikan dengan pembatasan agar tidak dikonsumsi anak di bawah umur. 

“PP nomor 28 tahun 2024 ini sebagai bentuk pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience, sebab bertentangan dengan putusan-putusan MK terkait,” kata dia. 

“Dalam putusan MK, produk tembakau tegas disebut sebagai produk legal yang tidak dilarang untuk diproduksi, diperjualbelikan, termasuk dipromosikan dan diiklankan. Produk tembakau meskipun mengandung zat adiktif lainnya seperti morfin, opium, ganja yang penggunaannya dilarang selain untuk kepentingan kesehatan dan tujuan ilmu pengetahuan,” tegas Ali Ridho.

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Lebih lanjut, P3M juga menyoroti ada sebelas pasal yang sangat mengkhawatirkan, antara lain pasal tentang batas maksimal nikotin dan TAR, kemudian pasal terkait larangan penjualan dengan pembatasan jarak, penjualan eceran, kawasan tanpa rokok, larangan iklan di media sosial dan pengendalian iklan di situs web dan e-commerce.

Lalu standarisasi desain kemasan dan peringatan kesehatan, kemudian pembatasan iklan luar ruang, larangan memberikan anjuran mengonsumsi tembakau, dan beberapa pasal karet yang bersifat multitafsir dan bisa memicu ketegangan dan konflik horizontal antar aparat pemerintah dengan warga. 

P3M juga menilai, dalam implementasi dan pengawasannya, PP Nomor 28 tahun 2024 berpotensi menimbulkan konflik sosial antar aparat pemerintah dengan warga negara bahkan konflik horizontal antar sesama masyarakat. 

“Contoh pasal yang membingungkan seperti adanya larangan menjual rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dan larangan rokok untuk dipajang di tempat orang lalu-lalang sulit untuk diimplementasikan dan akan membuat banyak pihak bingung saat harus diterapkan,” kata Sarmidi. 

“Penerapan pasal-pasal ini akan menimbulkan multi-tafsir, rawan praktik pungli sehingga memberikan tekanan kepada rakyat, utamanya pedagang kecil yang mendapatkan pemasukan cukup signifikan dari berjualan rokok. Sebagaimana diketahui, beban ekonomi masyarakat masih dirasa berat yang belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19,” sambungnya.

P3M berharap, agar PP 28 tahun 2024 dibatalkan. Mereka menyarankan, pihak-pihak terkait agar lebih dulu mengantisipasi dampak regulasi ini terhadap ekonomi masyarakat.

“Jika pemerintah tidak membatalkan atau merevisi PP 28 tahun 2024 ini, maka P3M bersama aliansi akan mengkaji kemungkinan melakukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Agung,” pungkas Sarmidi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya