Sosok yang Antar 10 Jaksa KPK Balik ke Kejaksaan Agung
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menarik 10 jaksa seniornya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas bersama 10 jaksa seniornya yang dipulangkan sempat menemui Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar membenarkan terkait dengan pertemuan itu. Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Agustus 2024.
"Jadi begini mereka itu kan yang 10 orang kembali itu jaksa-jaksa yang kita panggil kemarin (Jumat) itu diantar oleh Sekjen KPK, dan kalau enggak salah Kepala Biro SDM diantar ke kita. Jadi istilahnya dihadapkan," ujar Harli Siregar kepada wartawan dikutip Senin, 12 Agustus 2024.
Harli menjelaskan, bahwa pemulangan 10 jaksa senior KPK itu karena ada sebuah upaya penyegaran. Sebab, 10 jaksa KPK ini sudah bertugas selama kurang lebih 12 tahun.
Ia menyebut pertemuan itu dilakukan memang sudah ada sebuah panggilan. Tujuannya, untuk membahas 10 jaksa senior KPK yang bakal dipulangkan.
"Jadi 10 jaksa ini dari KPK datang dihadapkan ke kita melalui Biro Kepegawaian kita," bebernya.
Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung menarik 10 jaksa seniornya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun buka suara soal 10 jaksa seniornya yang ditarik kembali ke Kejaksaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan 10 jaksa senior KPK yang ditarik Kejaksaan Agung itu ditarik lantaran telah cukup meniti karir di lembaga antirasuah. Ia memastikan 10 jaksa itu tidak ada masalah di KPK, dan akan dinaikkan karirnya ke jenjang selanjutnya.
"Jaksa-jaksa tersebut apabila tidak ada masalah, saya memiliki keyakinan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi," kata Tessa.
Menutu dia, 10 jaksa senior juga ditarik Kejaksaan Agung bukan karena ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.
"Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan agar ada regenerasi, agar jaksa-jaksa yang ada di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, bisa jaksa yang di bawahnya menggantikan sebagai Kasatgas," pungkasnya.