Data BKN Diduga Bocor, Peretas Jual Rp 160 Juta

Ilustrasi kebocoran data.
Sumber :
  • Pixabay/blickpixel

Jakarta, VIVA – Kebocoran data masih saja terjadi di Indonesia. Kali ini data yang diduga diretas adalah milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan, temuan berawal dari sebuah postingan dari peretas dengan nama anonim "TopiAx" di Breachforums pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024.

Peretas Makin Sadis

Pada postingannya peretas tersebut mengklaim berhasil mendapatkan data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris yang berisi sangat banyak data. Antara lain Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Gelar, Tanggal CPNS, Tanggal PNS, NIP, Nomor Sk Cpns, Nomor Sk Pns, Golongan, Jabatan, Instansi, Alamat, Nomor Identitas, Nomor Hp, Email, Pendidikan, Jurusan, Tahun Lulus.

Ilustrasi peretasan

Photo :
Media AS Sebut Peretas China Sadap Telepon Pengacara Trump

“Selain data tersebut masih banyak lagi data lainya baik yang berupa cleartext maupun text yang sudah diproses menggunakan metode kriptografi,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu 11 Agustus 2024.

Pada postingan tersebut, peretas yang sudah bergabung dalam forum yang biasa dipergunakan untuk jual-beli hasil peretasan menawarkan seluruh data yang berhasil didapatkannya tersebut sebesar 10 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 160 juta. Dia juga membagikan sample data berisi 128 ASN yang berasal dari berbagai instansi di Aceh.

Plt Kepala BKN ke Peserta Ujian CPNS Kemenkumham DIY: Jangan Percaya Dijanjikan 'Bantuan Kelulusan'

“CISSReC sudah melakukan verifikasi secara random pada 13 ASN yang namanya tercantum dalam sample data tersebut melalui whatsapp, dan menurut mereka data tersebut adalah valid, meskipun ada yang menginformasikan tentang adanya kesalahan penulisan digit terakhir pada field NIP & NIK,” ujarnya.

Sampai saat ini belum ada konfirmasi secara resmi baik dari pihak BKN maupun pihak terkait seperti BSSN dan Kominfo terkait dugaan kebocoran data ini. BKN sendiri sudah melakukan MoU dengan BSSN untuk memperkuat data ASN dan meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik pada tanggal 3 Oktober 2022.

“Namun MoU ini hanya berlaku selama 1 tahun dan berakhir pada bulan Oktober tahun 2023. Belum diketahui apakah BKN memperpanjang MoU dengan BSSN tersebut atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, semakin seringnya terjadi kejadian kebocoran data pribadi ini sebagai hal yang perlu segera diatasi. Pemerintah diminta membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi sehingga bisa diambil tindakan serta memberikan sanksi kepada PSE yang mengalami insiden kebocoran data tersebut.

“Selain itu harus dibuat aturan yang tegas, bahwa PSE yang tidak bisa menjaga sistemnya harus bisa dikenakan konsekuensi hukum baik itu PSE publik maupun privat, karena jika tidak maka PSE tersebut tidak akan jera dan akan memperkuat sistem keamanan siber serta SDM yang dimiliki,” tukasnya.

Menurutnya, sudah saatnya semua Kementerian/Lembaga Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat maupuan Pemerintah Daerah  untuk diwajibkan melakukan assessment kepada sistem IT yang dimilikinya secara menyeluruh. Sehingga bisa melihat keamanan sistemnya sendiri seperti hacker melihat sistem tersebut dari luar sana.

Dengan demikian, bisa segera mengetahui celah keamanan yg mungkin ada di sistem nya dan segera menutup celah keamanan tersebut sebelum dimanfaatkan oleh peretas sebagai pintu masuk kedalam sistem.

“Assesment ini tidak hanya dilakukan satu kali saja namun harus dilakukan secara rutin mengingat keamaan sistem informasi bukanlah sebuah hasil akhir namun merupakan sebuah proses, sehingga apa yang kita yakini aman pada saat ini belum tentu masih akan tetap aman pada keesokan harinya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya