Berkas Belum Penuhi Syarat, Kasus Firli Bahuri Dinilai Bisa Dihentikan

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, menyarankan agar kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan.

Kawal Laga Timnas Indonesia vs Jepang, 2.500 Aparat Gabungan Diterjunkan ke GBK

Suparji mengungkapkan, perkara Firli Bahuri sudah terlalu lama. Namun ketika berkas perkaranya sudah dianggap rampung, malah dikembalikan lagi oleh Jaksa kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan kepada Firli Bahuri.

“Ya artinya, memang tidak ada atau tidak cukup bukti atau tidak ada alat bukti gitu loh tentang pemenuhan unsur-unsur tadi itu,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu 11 Agustus 2024.

KPK Ingatkan Raffi Ahmad

Firli Bahuri saat diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim, beberapa hari lalu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Secara logika, Suparji menjelaskan, seharusnya alat bukti yang akan digunakan penyidik untuk memenuhi syarat materiil itu sudah terkumpul dan ada sejak awal kasus Firli Bahuri bergulir.

KPK Wajibkan Menteri dan Wamen Prabowo Setor LHKPN Sebelum 21 Januari 2025

“Semua kan sudah diperiksa, ternyata kan juga tidak ada alat buktinya gitu loh. Jadi artinya apa?, perkara ini memang tidak ada alat bukti yang mendukung pemenuhan unsur, baik pasal suap, gratifikasi maupun pemerasan,” ujarnya.

Suparji mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya pasti sudah memeriksa alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yang berkaitan dengan kasus Firli Bahuri, mulai dari surat-surat, saksi-saksi, ahli, bahkan keterangan dari pelapor maupun terlapor.

“Tapi ternyata kan penyidik belum mampu mengumpulkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur materiil. Ini menunjukkan bahwa alat bukti yang ada itu tidak memenuhi syarat materiil dalam konteks tindak pidana yang disangkakan,” katanya.

Sementara itu, Suparji menilai, dikembalikannya berkas perkara Firli Bahuri kepada penyidik Polda Metro Jaya karena merujuk pada Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 tentang Alat Bukti.

“Ini kan alat bukti dalam konteks putusan MK 21 2014 itu harus memenuhi unsur kualitas dan kuantitas gitu. Jaksa sepertinya berpandangan bahwa alat bukti materiil itu adalah dari sisi kualitas gitu. Jaksa berpandangan tidak hanya sekedar memeriksa saksi, ahli, surat, petunjuk atau keterangan terhadap tersangka. Tapi ya alat bukti-alat bukti tadi itu harus berkesesuaian antara satu dengan yang lain. Saksi harus berkesesuaian dengan saksi yang lain, alat bukti juga harus berkesesuaian dengan tidak pidananya gitu loh,” ungkapnya.

Sehingga, menurut Suparji, Jaksa menilai bahwa alat bukti yang ada atau yang telah dikumpulkan penyidik selama ini hanya sekadar kuantitas saja, tapi secara kualitas belum terpenuhi.

“Jadi tidak ada korelasi dan relevansi dengan perkara yang sedang diperiksa gitu loh, sekedar alat bukti saja gitu,” ujarnya.

Suparji mengatakan, asas hukum pidana adalah mencari kebenaran materiil. Jadi, menurut Suparji, jika syarat atau unsur materiilnya tidak dapat terpenuhi, maka tidak akan ada kebenaran materiil yang ditemukan.

“Makanya ya, jika mempertimbangkan bahwa hukum pidana itu mencari kebenaran materiil yang didukung dengan alat bukti secara materiil, kalau itu tidak ada ya tidak bisa dilanjutkan perkaranya,” katanya.

Oleh sebab itu, Suparji mengungkapkan, demi kepastian hukum dan keadilan, harus ada langkah-langkah hukum yang konkret untuk menyatakan bahwa perkara ini tidak bisa dilanjutkan.

“Makanya demi keadilan, demi kepastian hukum, maka mekanisme yang ada dalam KUHAP, ketika tidak cukup alat bukti, maka harus dihentikan gitu loh. Harus keluar Surat Penghentian Penyidikan gitu loh,” ungkapnya.

Kalaupun penyidik Polda Metro Jaya tetap mau melanjutkan kasus Firli Bahuri ini, Suparji mengaku tidak yakin akan berhasil dan sukses memenuhi syarat materiil yang diarahkan oleh Kejati DKI Jakarta.

Sebab, menurut Suparji, semua petunjuk, alat bukti dan saksi-saksi sudah diperiksa secara maraton, namun masih tetap belum memenuhi syarat materiil kasusnya.

“Jadi petunjuk Jaksa misalnya untuk memenuhi alat bukti secara materiil tadi itu, ya gimana caranya gitu loh?. Yang diperiksa kan saksi-saksinya ya saksi-saksi itu terus, kalaupun ada saksi lain tapi tidak ada korelasinya, tidak relevan. Alat buktinya juga begitu, tidak relevan, tidak berkualitas. Jadi itulah, karena tidak cukup alat bukti materiil, konsekuensinya adalah dihentikan penyidikannya,” ujarnya.

KPK Tahan Tiga Orang tersangka Kasus Pengadaan Truk di Basarnas

Jaksa Dakwa Eks Sekertaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke dan mantan Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Saran

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024