Iptu Rudiana dan Saka Tatal Ramai-ramai Sumpah Pocong, Bagaimana dalam Hukum Islam?

Seorang Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana

Jakarta, VIVA –  Iptu Rudiana dan Saka Tatal ramai-ramai akan melakukan sumpah pocong untuk bersumpah membuktikan kebenaran.

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal telah menjalani ritual sumpah pocong terlebih dahulu yang digelar hari ini di Padepokan Amparan Jati Cirebon, Jumat 9 Agustus 2024.

Dalam sumpah pocongnya, Saka Tatal bersumpah kalau ia bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon serta kasus Vina Cirebon ini direkayasa oleh Iptu Rudiana.

Sedangkan Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari korban Eky sekaligus Polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Jabar, menyanggupi sumpah pocong yang diajukan pengacara Hotman Paris.

"Banyak orang bertanya untuk mengatakan Eky masih hidup, bapak bisa nggak bersumpah anak bapak (Eky) sudah meninggal," kata Hotman Paris yang dikutip dari akun Instagram pribadinya.

Iptu Rudiana pun menyanggupi untuk menjalani sumpah pocong.

"Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau, artinya yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, demi agama yang saya percaya, Demi Allah," kata Iptu Rudiana.

Hukum Sumpah Pocong dalam Islam

Dijelaskan ustaz Khalid Basalamah, ritual sumpah pocong tidak ada dalam Islam.

"Ini nggak boleh teman-teman sekalian, datangkan satu riwayat buat kami kalau memang nabi saw pernah diikat sahabat dengan kain kafan lalu dibacakan surat Yasin," kata Khalid Basalamah dikutip akun YouTube Lentera Islam.

"Kita kan punya syariat, jelas, mengapa harus berbuat hal-hal yang tidak ada perintahnya?," lanjutnya.

Hal senada juga diungkap ustaz Maulana, perihal sumpah pocong hanya ada di Indonesia yang kemudian menjadi tradisi.

Ustaz Maulana

Photo :
  • Instagram @m_nur_maulana

"Ulama seharusnya menuntun karena kebiasaan seperti ini harus diarahkan, jangan sampai melanggar aturan syariat, tidak sesuai aturan agama, jangan sampai kemusyrikan," tegas Maulana.

Ustaz Maulana juga menjelaskan, jika ada dua orang yang sedang berselisih dan kemudian disumpah pocong, maka orang tersebut menurut Maulana sedang benar-benar dipermalukan.

Seharusnya, kata Ustaz Maulana, untuk membuktikan kebenaran, dalam agama Islam menggunakan kalimat sumpah Wallahi (Demi Allah).

Namun dalam tradisi Indonesia, sumpah pocong dijadikan sebagai pengadilan dari masyarakat untuk membuktikan bahwa kedua pihak yang berselisih untuk berani membuktikan kejujurannya.

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Kematian Vina, Berdasarkan Bukti Mereka Tidak Ada di Lokasi Kejadian

Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat mengatakan , sumpah disebut dengan al-yamin atau al-hilf, yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal.

“Karena sumpah menggunakan nama Allah, artinya jangan dibuat main-main. Sumpah itu harus serius mengucapkannya. Makanya, sumpah itu ada syarat-syaratnya supaya jadi bener,” Kata anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat .

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, LPSK Tambah 5 Saksi Baru yang Diberi Perlindungan

Islam menekankan pentingnya mencari kebenaran melalui proses hukum yang adil dan berdasarkan bukti yang nyata. Pengadilan Islam harus mengandalkan bukti, saksi yang dapat dipercaya, dan penyelidikan yang mendalam daripada mengandalkan ritual mistis.

Jadi sumpah pocong lebih merupakan bagian dari budaya lokal yang terkait dengan kepercayaan mistis yang tidak sesuai syariat islam, hal ini dikhawatirkan dapat memicu musyrik.

Sidang PK 6 Terpidana Kematian Vina Cirebon, JPU Tolak Bukti Baru: Tidak Relevan
Suasana sidang PK 6 terpidana kasus kematian Vina di PN Cirebon

4 Fakta Mengerikan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Disiksa Polisi hingga Dipaksa Minum Kencing

Salah satu dari enam terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldi menguak sederet fakta mengerikan soal kasus delapan tahun silam itu dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024