Cara Jaksa agar Ronald Tannur Tidak Pergi ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Guna memantau terus keberadaan Gregorius Ronald Tannur agar tak kabur ke luar negeri, Kejaksaan koordinasi dengan pihak imigrasi. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Jaksa Jemput Paksa Warga Korea Usai Gelapkan Dana Senilai Rp26 Miliar

"Berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan (Ronald Tannur). Keberadaannya yang kita harapkan jangan sampai bepergian ke luar negeri," ujar dia pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Kabar Terbaru Korupsi 109 Ton Emas Antam, Ini Kata Kejagung

Harli mengatakan, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mendaftarkan dan menandatangani akta pernyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Katanya, ada 14 hari bagi jaksa menyiapkan memori kasasi. Dalam rentang waktu 14 hari, jaksa akan mengkaji atas pertimbangan majelis hakim yang termuat dalam surat putusan hingga bisa menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Jadi, sekarang dengan tim yang sudah ada di Kejaksaan Negeri dan diasistensi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mempersiapkan memori kasasinya. Sehingga, jaksa akan melakukan counter terhadap fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan," ujar dia.

Respons Kejagung Soal Rencana Kemenkumham Serahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pencegahan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri yang telah diajukan Kejaksaan, saat ini sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta dikutip ANTARA pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan lantaran status Ronald yang telah dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang

39 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Jaksa di Tangerang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan dari 48 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kurun waktu tiga bulan tera

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024