Bapak Kos Pemakan Daging Kucing di Semarang Terancam 2 Tahun Penjara
- tvOne/Didiet Cordiaz
Semarang, VIVA – Pemilik bapak kos berinisial NY (61) pemakan kucing di Semarang, Jawa Tengah, Terancam hukuman 2 tahun penjara.
Polisi dari Polsek Gunung Pati telah menangkap pelaku, hingga saat ini pelaku telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan, pelaku melanggar Pasal 91B ayat 1 UU No.41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan atau pasal 302 KUHP.
"Ancaman hukumannya 2 tahun penjara, atau yang KUHP 9 bulan," kata Johan Widodo saat konferensi pers yang dikutip tvOne.
Johan mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya, adapun alasan memakan daging kucing adalah untuk mengobati diabetes, ia telah mengonsumsi daging kucing selama tiga tahun.
"Beliau (pelaku) mengakui telah mengonsumsi daging kucing selama kurang lebih 3 tahun," ujar Johan.
Pihak kepolisian pun juga berencana untuk memeriksa kejiwaan pelaku untuk memasitkan motif di balik kebiasaan tak lazim tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula dari video TikTok @/three.in.one yang memergoki bapak pemilik kos sedang memakan daging kucing hingga akhirnya viral.
Peristiwa ini terjadi di daerah RT 1 RW 1 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati tepatnya belakang salah satu kampus negeri.
Saat ini, pemilik kos sedang dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Tim Inafis Polrestabes Semarang dan Polsek Gunungpati juga sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo mengatakan, pria yang diamankan yakni bernama Nur (63) pemilik kos tersebut. Nur diamankan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Kucing-kucing yang dimakan oleh pelaku merupakan kucing liar yang sering berkeliaran di sekitar lokasi itu. Sejumlah penghuni kos juga sering memberi makan kucing-kucing itu. Sehingga mereka heran banyak kucing yang hilang.