ICW Sebut Pansel Beri Karpet Merah untuk 40 Capim KPK: Mayoritas Aparat Penegak Hukum

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan kritikan menohok kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan (Capim) KPK yang sudah meloloskan 40 orang Capim KPK. ICW menilai ada setumpuk persoalan yang mesti diulas lebih lanjut.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang mesti diulas lebih jauh lagi, khususnya mengenai dominasi kandidat dengan latar belakang aparat penegak hukum. 

Diketahui, 40 orang Capim KPK yang sudah dinyatakan lolos mayoritas memiliki latar belakang aparat penegak hukum, mulai dari jaksa hingga Polri.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

"Setidaknya, 40 persen kandidat (16 orang) yang lolos berasal dari lembaga penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas. Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja," ujar Kurnia dalam keterangannya pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sekaligus Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Kurnia menyebutkan bahwa dalam hal ini berpotensi keberpihakan yang berlebih kepada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini.

"Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah 'mitos’ yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK," kata Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang mesti diperhatikan dalam proses seleksi Capim KPK ini. Pertama, Pansel bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, jika indikasi memberikan karpet merah terbukti. Adapun, peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. 

"Kedua, keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga. Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?," ucapnya.

Kurnia menuturkan bahwa sosok Capim KPK yang berlatar belakang penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan hingga Mahkamah Agung (MA) itu dinilai memiliki loyalitas ganda. 

Sebab nantinya, saat kelak ia menjabat sebagai Komisioner KPK, secara administratif kedinasan, mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaganya terdahulu yang dipimpin oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung. Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif. Lantas, ketegasan Tim Pansel saat inipun tengah diuji.

"Apabila pada akhirnya Pansel tetap meloloskan sejumlah kandidat yang berasal dari kalangan penegak hukum, maka ICW mendorong agar Pansel mendesak mereka untuk tidak hanya menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK. Akan tetapi, juga meminta mundur dari institusi asalnya," kata Kurnia.

Pun, ICW menyoroti tentang tes lanjutan yang akan digelar akhir Agustus mendatang. Sebab, ada beberapa nama yang penting ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya.

Berikut daftar 40 orang yang lolos tes tertulis Capim KPK: 

1. Achmad Zubair

2. Agung Setya Imam Effendi

3. Agus Joko Pramono

4. Ahmad Alamsyah Saragih

5. Albertus Usada

6. Andi Herman

7. Andi Pangerang Moenta

8. Dadang Herli Saputra

9. Didik Agung Widjanarko

10. Djoko Poerwanto

11. Erdianto

12. Fitroh Rohcahyanto

13. Giri Suprapdiono

14. Gunarwanto

15. Harli Siregar

16. I Nyoman Wara

17. Ibnu Basuki Widodo

18. Ida Budhiati

19. Imron Rosyadi Hamid

20. Johan Budi Sapto Pribowo

21. Johanis Tanak

22. Michael Rolandi Cesnanta Brata

23. Minanoer Rachman

24. Muhammad Yusuf

25. Nurul Ghufron

26. Nuryanto

27. Pahala Nainggolan

28. Poengky Indarti

29. R Benny Riyanto

30. RZ Panca Putra S

31. Rakhmad Setyadi

32. Rios Rahmanto

33. Sang Made Mahendrajaya

34. Setyo Budiyanto

35. Subagio

36. Sudirman Said

37. Sugeng Purnomo

38. Vera Diyanty

39. Wawan Wardiana

40. Yanuar Nugroho.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya