Gazalba Saleh VC Sayang-sayangan dengan Teman Wanitanya dari Dalam Rutan, Kok Bisa?
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sempat melakukan komunikasi panggilan telepon video atau video call dengan teman perempuannya bernama Fify Mulyani. Padahal, Gazalba Saleh saat ini masih mendekam dalam penjara karena terjerat kasus korupsi di lingkungan MA.
Gazalba dengan teman perempuannya itu memang kerap melakukan komunikasi ketika masih mendekam dibalik jeruji besi.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Terdakwa Gazalba Saleh dan Fify sebagai saksi di ruang sidang.
Bermula, ketika jaksa bertanya kepada Fify awal mula dirinya berkomunikasi dengan Gazalba yang berada di dalam rutan.
Dia menuturkan bahwa Gazalba bisa berkomunikasi dengannya bermula ketika Fify mulai menerima sebuah pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.
"Tahu-tahu saya dihubungi beliau, ada WA masuk, terus saya jawab," ujar Fify di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 8 Agustus 2024.
Setelah mendengar itu, jaksa bertanya soal bagaimana saksi meyakini yang mengirim pesan tersebut Gazalba.
"Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya," kata Fify.
"Apa yang disampaikan sehingga saudara yakin?" tanya JPU.
"Jadi beliau 'assalamualaikum, sehat?' pasti gitu logat-logat sampaikan ketika beliau me-WA. Jadi, ada khasnya yang saya kenali bahwa ini beliau," jawab Fify.
Jaksa pun mencecar soal adanya komunikasi antara Fify dan Gazalba melalui video call. Bukan hanya video call, Fify mengamini mereka saling melontarkan panggilan sayang.
"Selain chat ini juga ada video call? Ini ada sayang-sayangan biasa ya Bu?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Fify.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebutkan Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
Gazalba kemudian melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun mengabulkan eksepsi Gazalba.
KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.