Ternyata Pasang Bendera Merah Putih Nggak Bisa Sembarangan, Ada 10 Aturan Ukuran Bendera

Bendera Merah Putih
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta, VIVA – Setiap bulan Agustus, semangat kebangsaan semakin terasa di seluruh penjuru Indonesia. Di setiap sudut jalan, rumah, hingga gedung-gedung perkantoran, bendera Merah Putih berkibar dengan gagah.

Viral! Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, 200 Pasangan Langsung Menikah

Memasang bendera ini bukan sekadar simbol perayaan Hari Kemerdekaan, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Namun ternyata memasang bendera merah putih baik di rumah, kendaraan dan sebagainya ada aturannya lho, nggak bisa sembarangan.

Eks Pimpinan KPK Soroti UU Kejaksaan yang Sarat Konflik Kepentingan

Terdapat standar khusus untuk ukuran bendera Indonesia tergantung penggunaannya. Aturan ukuran bendera sesuai penggunaannya ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan lambang Negara Serta Kebangsaan, tujuannya yakni:

  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia
  2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera
UU Kejaksaan Tuai Polemik, Imunitas Jaksa Disorot

Berikut 10 aturan pemasangan bendera berdasarkan ukuran yang sesuai dalam UU No.24 Tahun 2009 Pasal 4:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5.  30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6.  20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Dalam pasal 4 juga ditegaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Peradi Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Peradi Heran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Pesertanya bukan Sarjana Hukum

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat mengaku heran ada yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat pesertanya boleh bukan Sarjana Hukum.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025