Ternyata Pasang Bendera Merah Putih Nggak Bisa Sembarangan, Ada 10 Aturan Ukuran Bendera
- Foto: Antara
Jakarta, VIVA – Setiap bulan Agustus, semangat kebangsaan semakin terasa di seluruh penjuru Indonesia. Di setiap sudut jalan, rumah, hingga gedung-gedung perkantoran, bendera Merah Putih berkibar dengan gagah.
Memasang bendera ini bukan sekadar simbol perayaan Hari Kemerdekaan, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Namun ternyata memasang bendera merah putih baik di rumah, kendaraan dan sebagainya ada aturannya lho, nggak bisa sembarangan.
Terdapat standar khusus untuk ukuran bendera Indonesia tergantung penggunaannya. Aturan ukuran bendera sesuai penggunaannya ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan lambang Negara Serta Kebangsaan, tujuannya yakni:
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia
- Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera
Berikut 10 aturan pemasangan bendera berdasarkan ukuran yang sesuai dalam UU No.24 Tahun 2009 Pasal 4:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Dalam pasal 4 juga ditegaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.