KPK Cek Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi, Hitung Kerugian Negara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini melakukan pengecekan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat, NTB. Hal itu bagian dari bentuk pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan tersebut.

Bukan Cuma Mobilnya yang Bejibun, Ini Daftar 45 Aset Properti Raffi Ahmad yang Tersebar di Jakarta-Bandung

"Betul hari ini penyidik dan auditor BPKP melakukan cek fisik di shelter tsunami. Untuk hasilnya nanti kita update secara kelembagaan jika sudah selesai," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 8 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan, bahwa pengecekan tersebut penting untuk dilakukan penyidik bersama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsinya.

KPK Sebut 145.320 Pejabat Wajib Lapor Sudah Setor LHKPN

"Cek fisik dibutuhkan oleh tim yang menghitung KN (kerugian negara). Terkait apakah barang-barang atau materialnya sesuai dengan apa yang dikerjakan, sesuai apa yang ada di kontrak, itu menjadi pertimbangan auditor," jelas Tessa.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Bahkan, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.

KPK Verifikasi dan Analisis Aduan Abraham Samad soal Dugaan Korupsi PSN di PIK 2

"Menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari penyelenggara negara dan 1 lainnya dari BUMN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024.

Meski begitu, KPK masih belum menyebutkan nama dari dua sosok tersangka dalam dugaan kasus korupsi shelter tsunami di NTB. Tessa menyebutkan bahwa dua nama tersangka itu bakal diumumkan ketika proses penyidikannya cukup.

"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.

Menurut dia, sementara kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. “Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar,” jelas dia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Yakin Pemerintah Singapura Setuju Penahanan Paulus Tannos

KPK masih dalam proses pemenuhan persyaratan agar Paulus Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025