KPK Cek Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi, Hitung Kerugian Negara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini melakukan pengecekan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat, NTB. Hal itu bagian dari bentuk pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan tersebut.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

"Betul hari ini penyidik dan auditor BPKP melakukan cek fisik di shelter tsunami. Untuk hasilnya nanti kita update secara kelembagaan jika sudah selesai," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 8 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan, bahwa pengecekan tersebut penting untuk dilakukan penyidik bersama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsinya.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

"Cek fisik dibutuhkan oleh tim yang menghitung KN (kerugian negara). Terkait apakah barang-barang atau materialnya sesuai dengan apa yang dikerjakan, sesuai apa yang ada di kontrak, itu menjadi pertimbangan auditor," jelas Tessa.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Bahkan, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari penyelenggara negara dan 1 lainnya dari BUMN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024.

Meski begitu, KPK masih belum menyebutkan nama dari dua sosok tersangka dalam dugaan kasus korupsi shelter tsunami di NTB. Tessa menyebutkan bahwa dua nama tersangka itu bakal diumumkan ketika proses penyidikannya cukup.

"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.

Menurut dia, sementara kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. “Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar,” jelas dia.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024