Bea Cukai Soetta Tangkap 10 WN India yang Selundupkan 56 Satwa Langka dari Indonesia
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal India ditangkap Bea Cukai Soekarno Hatta yang berkolaborasi dengan Avsec Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan para WNA tersebut setelah terbukti melakukan penyelundupan satwa langka melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Satwa tersebut berjumlah 56 ekor satwa langka terdiri dari 50 burung endemik, 5 binatang primata, dan 1 binatang berkantung (marsupial).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengamanan hewan langka yang berusaha diselundupkan oleh WN India itu, merupakan total pencegahan sejak Juli hingga Agustus 2024.
"Sejak Juli hingga Agustus 2024, kita berhasil amankan 10 WN India yang berusaha menyelundupkan satwa langka dari Indonesia. Dari 10 pelaku, 1 di antaranya merupakan artis Bollywood," katanya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Gatot menyebutkan, penindakan pertama dilakukan pada tanggal 29 Juli 2024, terhadap 4 koper milik penumpang dengan inisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47) yang berprofesi sebagai sopir dan sales properti. Mereka menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai India. Didapati ada 30 ekor burung endemik dengan modus disamarkan dalam berbagai macam makanan serta pakaian (false concealment) dan tanpa disertai dokumen perizinan.
"Lalu, pada Agustus kami amankan enam koper milik penumpang Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India, yang berisi 26 ekor berbagai jenis satwa. Para pelaku diiming-imingi liburan ke Indonesia ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar Rp 2 juta," ujarnya.
Lalu, penindakan juga dilakukan pada artis Bollywood setelah berusaha menyelundupkan berupa Burung Cendrawasih dan Berang Albino.
Adanya fenomena ini, berdasarkan United Nations Environment Programme (UNEP), diketahui India merupakan negara dengan risiko tinggi perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur transportasi udara.
Hal ini didorong karena meningkatnya permintaan akan hewan peliharaan eksotis dan berkembangnya pasar gelap perdagangan satwa ilegal di India, dimana pemasok terbesarnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara salah satunya Indonesia.
Atas semua kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang - undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menghimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia, terutama satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal," ungkapnya.