Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 T Harvey Moeis Digelar Pekan Depan

Harvey Moeis
Sumber :
  • youtube.com/Kejaksaan Agung RI

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi Timah Rp300 triliun dengan tersangka suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Rencananya sidang Harvey Moeis itu akan digelar pada Rabu 14 Agustus 2024.

"Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2024.

Dalam Sidang Pleidoi Harvey Moeis Tegaskan Bahwa Dirinya Bukan Koruptor, Warganet: Iya, Tapi Hasil Bumi yang Dikeruk

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Photo :
  • Antara

Adapun sidang tersebut dengan nomor perkara 70/pid sus./2024/pn.jkt pst. itu bakal dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Eko Ariyanto. Kemudian, anggota hakimnya yakni Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini basir dan Mulyono.

Curahan Hati Harvey Moeis ke Sandra Dewi dalam Pledoi: Tanpa Kamu, Aku Runtuh!

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI mengatakan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah menerima uang panas Rp 420 miliar dalam kasus korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Uang yang diterima oleh Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut terungkap ketika jaksa membacakan dakwaan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.

Jaksa menilai bahwa perilaku Suranto Wibowo bersama eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Lantas, Suranto Wibowo kemudian menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter.

Adapun lima smelter itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.

Ilustrasi korupsi.

Photo :
  • http://www.blogpakihsati.com

Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:

Amir Syahbana: Rp 325.999.998

Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561

Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663

Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788

Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766

Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp 1.059.577.589

375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10.387.091.224.913

CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4.416.699.042.396

Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp 986.799.408.690

Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420.000.000.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya