KY Segera Periksa Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seseorang.

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu 7 Agustus 2024.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Mukti meminta kepada majelis hakim yang telah vonis bebas Ronald Tannur bersikap kooperatif. Ia menyebutkan bahwa kehadiran para hakim nantinya juga bisa digunakan untuk menjelaskan sebagai bentuk hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor.

"Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor," kata Mukti.

Pun, Mukti menuturkan KY juga tak segan berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini.

"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29). Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu, 24 Juli 2024. 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Eriantuh di ruang sidang.

KY Tindaklanjuti Laporan Rieke PDIP soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Erintuah.

Majelis hakim punya beberapa alasan pertimbangan yang dijadikan acuan terkait putusan bebasnya Gregorius Ronald. Selain tak ditemukannya bukti di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.

Alasan Komisi Yudisial Belum Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Mendengar vonis bebas dari hakim, terdakwa Ronald Tannur langsung menangis haru. Menurutnya, Tuhan sudah perlihatkan kuasanya dengan putusan yang dinilai adil tersebut. “Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal
PN Surabaya Persilakan KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Meski terdakwa Ronald diputus bebas oleh hakim, jaksa tak langsung menyatakan kasasi atas vonis tersebut. Dalam hukum, biasanya jaksa akan melakukan upaya hukum ke tingkat berikutnya bila di pengadilan tingkat pertama tak mampu buktikan dakwaannya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki.

Zarof Ricar Alias ZR, Eks Pejabat MA yang Terseret Kasus Suap Ronald Tannur

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

KY mengansumsikan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR telah menangani hampir seribu perkara sehingga memiliki uang hampir Rp1 triliun

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024