Lukman Edy Bertubi-Tubi Dilaporkan, Kali Ini Dipolisikan oleh PKB DKI Jakarta

PKB DKI Laporkan Edy Lukman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Lukman Edy kembali dipolisikan. Kali ini Lukman dilaporkan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi

Laporan masih terkait konflik PKB dan PBNU. Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas menyebut kalau pernyataan Lukman sudah mencemarkan nama baik PKB. Sehingga, langkah hukum ditempuh atas inisiatif DPW PKB.

"Lukman Edy tidak perlu tabayyun karena enggak ada niat baik ke PKB," kata dia, Rabu, 7 Agustus 2024.

Pajak Kendaraan Bermotor Akan Dikenakan 2 Komponen Baru Mulai Januari 2025: Dampak dan Cara Menghitungnya

Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas (kiri)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sementara itu, kuasa hukum PKB, Buhari menambahkan, ada empat narasi utama yang disampaikan Lukman dalam tulisannya maupun pada media masa yang dianggap sudah menyimpang dari kebenaran. Yang pertama soal Lukman menuduh dalam usia 26 tahun PKB sudah kehilangan ruh perjuangan.

Cak Imin Tegaskan PKB Usulkan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Kemudian, PKB sudah terjebak dalam kepemimpinan sentralistik. Lalu, PKB disebut makin jauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur. Yang terakhir, PKB disebut meninggalkan Nahdliyin. 

"Padahal semua kader PKB berjuang dan selalu didedikasikan untuk perjuangan warga nahdliyin, bahkan sejak awal berdiri hingga hari ini,” ujar Buhari.

Maka dari itu, dianggap sudah menyebar fitnah dan buat kegaduhan lantaran adanya unsur adu domba. Adapun laporan diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024.

"Lukman Edy terlalu mencampuri urusan internal PKB, menyebar fitnah, sehingga membuat kegaduhan," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Lukman dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai. Adapun dasar pelaporan yakni ucapan Lukman yang dianggap sebagai ujaran kebencian serta pencemaran nama baik ke pimpinan juga institusi.

"Melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, Senin, 5 Agustus 2024.

Ketua Fraksi PKB di DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di DPP PKB, Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Laporan diterima dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024. Kata Cucun, merujuk aturan yang ada PKB dan PBNU diatur dalam undang-undang yang berbeda. Sehingga, dia menegaskan tak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU pada PKB juga sebaliknya. 

"Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," kata dia.

Selain di Bareskrim, Lukman juga dilaporkan PKB Jawa Timur, PKB Nusa Tenggara Barat, hingga PKB Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya