Ma'ruf Amin Tidak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin Bersama Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi
Sumber :
  • Sekretariat Wakil Presiden

Jakarta, VIVA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak menyetujui jika syarat pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Kemenag Beri Bimtek Bantuan Digital ke 120 Lembaga Pendidikan Diniyah Formal

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Ma'ruf dalam keterangan persnya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 7 Agustus 2024.

Dia menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perihal pendirian rumah ibadah nantinya tidak memerlukan lagi rekomendasi dari FKUB tetapi hanya melalui Kemenag.

Gibran Minta Rakornas Forkopimda Tahun Depan di Akmil Magelang

Ilustrasi enam rumah ibadah di Kompleks Olahraga Jakabaring, Palembang

Photo :
  • VIVA / Sadam Maulana

Ia menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

Gibran Minta Jajaran Forkopimda se-Indonesia Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Untuk itu, Ma'ruf sekali lagi mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

Ilustrasi/Satpol PP Segel Rumah yang Diduga Tempat Ibadah Jamaah Ahmadiyah

Photo :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

"Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," kata Wapres.

Hadir mendampingi Ma'ruf dalam keterangan pers tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (ant)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Gibran Pimpin Upacara Hari Pahlawan 10 November di TMP Kalibata

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi inspektur upacara hari pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kalibata, Jakarta

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024